Kabareskrim Diminta Kerja Cepat dan Transparan Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diminta bertindak lebih cepat dan transparan menangani kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto diminta bertindak lebih cepat dan transparan menangani kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu agar spekulasi yang berkembang terkait kasus kematian Brigadir J tidak semakin liar.
Sebab, menurut Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Andi Syafrani, penyelidikan kasus kematian Brigadir J terkesan lambat.
"Kabareskrim jadi kunci di kasus ini. Kabareskrim perlu kerja lebih cepat dan transparan untuk memastikan proses hukum ini ditegakkan tanpa pandang bulu," kata Andi, dalam keterangannya, Selasa (9/8/2022).
Andi menilai, meski terkesan adanya proses dan tahapan yang agak panjang, dengan upaya memutasikan beberapa perwira yang diduga terlibat dalam kasus ini, upaya dan sikap tegas Kapolri sudah sangat jelas.
Namun menurutnya, aparat di bawah Kapolri harus ditingkatkan kecepatannya, karena secara umum yang diduga terlibat adalah unsur internal kepolisian sehingga semestinya bisa lebih cepat pemanggilan dan pemeriksaannya ketimbang pihak luar.
Selain itu, Andi juga menyoroti terkait penahanan Irjen Ferdy Sambo (FS) atas dugaan telah melakukan pelanggaran etik dapat membawa kasus ini ke arah yang lebih terang.
"Sejak awal kita menduga ada yang janggal dalam kasus Brigadir J ini. Banyak spekulasi berkembang, mulai dari CCTV yang hilang di TKP, keterangan polisi yang berbeda-beda, banyak yang bertanya apa motif utamanya, sampai siapa dalangnya. Nah, ditahannya Irjen FS akan membuka kotak pandora dan kita berharap dapat akhiri drama panjang ini," ujarnya.
Dengan penahanan Irjen FS, Andi berharap pengusutan kasus ini akan berjalan lebih cepat, objektif, dan profesional.
"Langkah Polri ini sudah tepat. Mereka tentu akan lebih mudah memeriksa, dan segera beri sanksi pelanggaran etik dan pidana jika Irjen FS terbukti bersalah," ucapnya.
Baca juga: Ferdy Sambo di Mako Brimob 30 Hari, Kompolnas: Siapa yang Halangi Penyidikan Mutasi dan Pidanakan
Andi menambahkan, masyarakat akan terus memberikan dukungan moril kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus ini.
Andi juga mengingatkan seluruh jajaran kepolisian di Bareskrim yang terlibat penyidikan untuk tegak lurus kepada sikap dan arahan Kapolri dan tidak menghalangi upaya pengungkapan kepada semua aparat yang terlibat dan tidak segan-segan untuk segera menetapkan tersangka utama dalam pembunuhan Brigadir J.
"Jika memang cukup alat bukti secara hukum, tidak ada alasan untuk tidak menetapkan siapapun sebagai tersangka, termasuk FS. Kalau institusi Polri takut terhadap seseorang, maka citra dan kewibawaan lembaga ini bisa runtuh di mata rakyat. Jadi ini bukan masalah individu, tapi masalah institusi negara," katanya.
"Dan saya kira inilah juga pesan Presiden Jokowi terhadap kasus ini agar dibuka dan dikerjakan secara transparan, cepat, dan sesuai hukum. Karena ujungnya jika institusi Polri turun kewibawaannya, maka ini berdampak terhadap citra Presiden di mata publik," pungkasnya.