Kuasa Hukum Brigadir J: Semua yang Ada di Rumah Irjen Ferdy Sambo Harus Jadi Tersangka
Pengacara Brigadir J meminta seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo harus menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meminta seluruh orang yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo harus menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan.
"Semua yang ada di rumah itu harus jadi tersangka, tanpa kecuali ya," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (9/8/2022).
Ia menuturkan bahwa seluruh yang ada di rumah Irjen Ferdy Sambo saat insiden tewasnya Brigadir J juga harus segera diperiksa untuk didalami soal keterlibatannya masing-masing.
"Jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak. Terlibat ini bisa dua, aktif melakukan atau membiarkan terjadi," ungkapnya.
Baca juga: Selain Kasus Brigadir J, Ini 12 Kasus Pembunuhan di Indonesia yang Penuh Misteri dan Bikin Gempar
Hingga saat ini, kata dia, pihaknya mendorong agar seluruh pihak yang terlibat untuk ditetapkan menjadi tersangka.
Termasuk, dugaan keterlibatan perwira tinggi Polri dalam kasus kematian Brigadir J.
"Dari awal saya sudah tahu siapa yang harus jadi tersangka toh. Untuk apa lagi info-info orang kita sudah tahu semua pelakunya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Tim Khusus atau Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) sebagai tersangka dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Brigadir Ricky merupakan ajudan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Dia kini langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Minggu (7/8/2022) kemarin.
Dalam kasus ini, Brigadir Ricky disangkakan telah melanggar pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sebaliknya, Timsus sebelumnya telah menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Bharada E merupakan sopir dari Putri Candrawathi.
Adapun Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. Dia juga kini telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Dalam kasus ini, Inspektorat Khusus (Irsus) pun telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Rinciannya, 25 personel Polri yang diperiksa adalah tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.