Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Banyak Polisi Brengsek Tapi Tidak Semua!

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua.

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ferdy Sambo Tersangka, Irjen Napoleon Bonaparte: Banyak Polisi Brengsek Tapi Tidak Semua!
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Irjen Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua.   

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengakui banyak anggota polisi yang brengsek namun tak semua.

Hal itu disampaikan Napoleon terkait penetapan rekannya sesama petinggi Polri yakni Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, Napoleon meminta agar publik sabar menunggu proses pengungkapan kasus Brigadir J alias Brigadir Joshua Hutabarat yang sedang dilakukan Polri.

"Kita semua sabar menunggu tapi dua hari lalu saat press release itu sudah membuktikan, enggak semua polisi brengsek. Memang banyak yang brengsek tapi tidak semua," kata Napoleon seusai sidang tuntutan jaksa terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: 3 Spekulasi Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Mahfud MD, Termasuk Perselingkuhan Segi Empat

Napoleon juga memberikan apresiasi terhadap keluarga dan pengacara Brigadir J yang mendorong Polri sehingga membongkar kasus tersebut.

"Saya mengapresiasi keluarga besar Joshua dan para penasihat hukum. Saya juga mengapresiasi para senior saya dan pakar-pakar yang sesuai bidang yang sudah memberikan kontribusi. Saya juga apresiasi kepada media dan seluruh netizen yang sudah memberikan seruan dengan keras sehingga membuat Polri mau terbuka," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, ia juga mengkritisi pada pihak-pihak yang berkomentar dalam kasus ini dan merasa diri paling berjasa.

Napoleon menegaskan agar biarkan Polri berkerja untuk mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

"Di kesempatan ini saya mau mengimbau kepada pihak-pihak lain yang berkomentar seolah-olah dirinya paling berjasa dalam kasus ini. Malu dong. Biarkan Polri bekerja," ungkapnya.

Napoleon Dituntut 1 Tahun Penjara

Hari ini Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang dugaan penganiayaan terhadap M Kece di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut hukuman satu tahun penjara.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (11/8/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa membacakan tuntutannya di PN Jaksel.

Napoleon dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap M Kece.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," ujar hakim.

Adapun pertimbangan jaksa meringankan tuntutan terhadap Napoleon, yakni koperatif dalam proses persidangan.

Kemudian antara Napoleon dengan M Kece sudah saling memaafkan.

Sementara hal yang memberatkan, yakni perbuatan Napoleon mengakibatkan M Kece luka-luka. Di sisi lain, perbuatan Napoleon dilakukan sedang menjalani hukuman.

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Irjen Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, kemudian dakwaan subsider-nya, Pasal 170 ayat (1), atau Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Napoleon bersama tahanan lainnya, yaitu Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky alias Pak RT disebut melakukan penganiayaan terhadap M Kece.

Penganiayaan itu terjadi di dalam salah satu sel Rutan Bareskrim Polri pada 26 Agustus 2021 dini hari.

Ferdy Sambo Tersangka

Sebagai informasi, kasus Ferdy Sambo menyita perhatian publik.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.

Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.

Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.

Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.

Dalam kasus ini, Timsus memeriksa 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J. Adapun 31 orang di antaranya diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

Adapun sebanyak 11 anggota Polri di antaranya ditahan di tempat khusus buntut kasus tersebut. Sebaliknya, 3 orang diketahui merupakan perwira tinggi Polri. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas