Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Brigadir J: Kata Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan hingga Perwira AKBP Dibawa ke Brimob

Update kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in UPDATE Kasus Brigadir J: Kata Ferdy Sambo soal Motif Pembunuhan hingga Perwira AKBP Dibawa ke Brimob
Kolase Tribunnews.com/ISTIMEWA
Update kasus pembunuhan Brigadir J setelah Ferdy Sambo jadi tersangka: Pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan hingga perwira berpangkat AKBP di tempatkan di tempat khusus. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J setelah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

Polri memberikan update terbaru pascapenetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Di antaranya mengenai pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan.

Di sisi lain, daftar perwira polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik juga bertambah.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Akui Karang Cerita soal Kasus Kematian Brigadir J di Rumah Dinasnya

Berikut update kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (11/8/2022).

1. Pengakuan Ferdy Sambo soal motif pembunuhan

Irjen Ferdy Sambo diperiksa untuk pertama kalinya sebagai tersangka pada Kamis (11/8/2022). 

Berita Rekomendasi

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan Ferdy Sambo diperiksa sebagai tersangka di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat. 

Pemeriksaan berlangsung dari pukul 11.00 hingga 18.00 WIB. 

Menurut Brigjen Andi, salah satu keterangan yang didapat dari Ferdy Sambo adalah soal motif pembunuhan terhadap Brigadir J. 

Dalam keterangannya, Ferdy Sambo mengaku marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, Putri Chandrawathi yang mengaku mendapat tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga oleh Brigadir J di Magelang. 

"Dalam keterangannya, tersangka FS mengatakan bahwa dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Joshua," kata Brigjen Andi Rian dikutip dari tayangan KompasTV. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan  terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konferensi pers di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Ia menjelaskan terkait pemeriksaan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/ Naufal Lanten)

Baca juga: Pengamat Imbau Masyarakat Hati-hati Serap Informasi Terkait Kasus Ferdy Sambo

Setelah itu, Irjen Ferdy Sambo memanggil tersangka RR dan RE untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

Sayangnya, polisi tidak merinci apa yang dimaksud dengan tindakan melukai harkat dan martabat yang disebut Ferdy Sambo

Brigjen Andi mengatakan hal itu nantinya akan dibuka di pengadilan. 

“Secara spesifik ini hasil pemeriksaan dari tersangka FS. Untuk nanti menjadi jelas tentunya nanti dalam persidangan akan dibuka semunya,” ujarnya.

2. Daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus bertambah

Dalam kesempatan yang sama, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan daftar polisi yang ditempatkan di tempat khusus karena diduga melakukan pelanggaran kode etik atau pidana bertambah menjadi 12 orang. 

Sebelumnya, pada konferensi pers Selasa (9/8/2022) malam, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan ada 11 polisi yang ditempatkan di tempat khusus. 

Irjen Dedy mengatakan, terbaru, polisi yang ditempatkan di tempat khusus menjadi 12 orang atau bertambah satu orang. 

Satu orang yang ditempatkan di tempat khusus itu yakni Perwira dari Polda Metro Jaya yang bertugas sebagai penyidik. 

Dari hasil pemeriksaan Inspektur Khusus (Irsus) hari ini, satu Perwira berpangkat AKBP itu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan kini ditempatkan di tempat khusus. 

"Dari Irsus sudah memeriksa satu penyidik dari Polda Metro Jaya. Dari hasil pemeriksaan, selesai pemeriksaan langsung ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob. Sore hari ini, pangkat AKBP, dikirim langsung ke Mako Brimob." ujarnya. 

Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi dan Brigadir J (Kolase Tribunnews)

Baca juga: Motif Pembunuhan Brigadir J Terungkap, Ferdy Sambo Marah Setelah Istri Lapor Kejadian di Magelang

Irjen Dedi menegaskan, kini jumlah polisi yang ditempatkan di tempat khusus menjadi 12 orang. 

Enam orang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob dan sisanya di Mabes Polri. 

"Patsus di sini (mako brimob ada 6), yang di Provost ada 6, jadi 12. Kemarin kan pak Kapolri menyampaikan 11 orang," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, 11 orang yang ditempatkan di tempat khusus itu bagian dari 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. 

Sebagian di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E dan Brigadir RR. 

Adapun Tribunnews memperoleh daftar 24 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik: 

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri.

3. Kapolri Bubarkan Satgasus

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membubarkan Satuan Tugas Khusus (Satgassus) yang sempat dipimpin Irjen Ferdy Sambo

Pembubaran Satgassus itu disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. 

"Pada malam ini Bapak Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgassus Polri, artinya sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (11/8/2022), dikutip Tribunnews.com dari YouTube Kompas TV.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berikut deretan jenderal yang mendampingi Kapolri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Berikut deretan jenderal yang mendampingi Kapolri. (KompasTV)

Baca juga: Ferdy Sambo Diperiksa 7 Jam di Mako Brimob sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Kata Polri

Menurut Dedi, faktor efektivitas kinerja organisasi menjadi satu di antara alasan Satgassus Polri dihentikan.

"Alasannya menurut pertimbangan staf, untuk efektivitas kinerja organisasi maka lebih diberdayakan satker-satker yang menangani kasus sesuai dengan tupoksinya masing-masing."

"Sehingga Satgassus dianggap tidak perlu lagi, dan diberhentikan mulai hari ini," jelas Dedi.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas