Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat

Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir (KASUM) mendesak agar Komnas HAM menetapkan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat

Penulis: Gita Irawan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Gelar Aksi Simbolik, KASUM Desak Lagi Komnas HAM untuk Tetapkan Kasus Munir Pelanggaran HAM Berat
Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan
Aksi simbolik KASUM untuk mendesak Komnas HAM menyatakan kasus pembunuhan Munir sebagai kasus pelanggaran HAM berat di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta Pusat pada Jumat (12/8/2022). 

Tampak juga istri Munir, Suciwati, dan anaknya yakni Diva Suukyi Larasati.

Sejumlah poster tersebut bermuatan di antaranya "17 Tahun Negara Masih Belum Menangkap Dalang Pembunuhan Munir", "Pembunuhan Munir Pelanggaran HAM Berat", dan "Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Munir Said Thalib".

"Penyelidikan pro justitia di dalam mandat Komnas HAM adalah penyelidikan terhadap peristiwa yang berdasarkan sifat dan lingkupnya patut diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat," kata Ketua KASUM Usman Hamid di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Rabu (8/12/2021).

Selain itu, kata Usman, KASUM juga ingin menegaskan kembali pentingnya Komnas HAM membentuk tim penyelidik ad hoc.

Tim tersebut, kata dia, bisa diisi oleh unsur-unsur non Komnas HAM atau di luar Komnas HAM yang terdiri dari para ahli, dan juga para tokoh yang berintegritas untuk menyelenggarakan seluruh kegiatan penyelidikan yang bersifat ad hoc.

Baca juga: Bertemu Jampidum, Suciwati Bertanya Soal Eksaminasi Terkait Kasus Munir

Usman mengatakan KASUM juga berharap Komnas HAM dapat meningkatkan keputusan Komnas HAM yang selama ini hanya membentuk tim pemantauan menjadi tim penyelidik pro justitia.

"Dengan itu maka peristiwa pembunuhan Munir bisa diungkapkan kembali tanpa menunggu atau tanpa harus tergantung dari inisiatif Jaksa Agung atau inisiatif dari Kapolri," kata Usman.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas