Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Peternak Terdampak PMK, Ini Persyaratannya

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menyampaikan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Peternak Terdampak PMK, Ini Persyaratannya
WARTA KOTA/Yulianto
Penjual hewan kurban bermunculan menjelang Idul Adha di Jalan Adam Malik, Ciledug, Tangerang, Rabu (6/7/2022). Para pedagang hewan kurban tetap optimis dengan penjualan hewan qurban yang tinggi di tengah merebaknya PMK. Warta Kota/YULIANTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menyampaikan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

Saat ini diketahu telah ada 8540 ternak yang dipotong bersyarat. Terkait situasi ini, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan kepada peternak yang terdampak PMK.

Aturan ini merujuk pada SK Dirjen PKH Kementan No. 08048 KPTS BK 300 FO7 2022.

Baca juga: Pemerintah Dorong Produksi Vaksin PMK Dalam Negeri

"Peternak yang terdampak PMK akan mendapatkan bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi atau kerbau sebesar 10 juta, kambing atau domba 1,5 juta dan babi sebesar 2 juta rupiah," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Jumat (12/8/2022).

Oleh karena itu ia pun menginformasikan peternak untuk tidak ragu melakukan potong bersyarat terhadap ternak sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Mekanisme pemberi bantuan telah disiapkan pemerintah sesuai ketentuan.

Untuk menerima bantuan, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi oleh peternak. Peternak perlu melengkapi data penerima bantuan agar proses akuntabel.

Berita Rekomendasi

Beberapa data yang perlu dilengkapi adalah fotocopy KTP peternak, bukti laporan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia Nasional (iSIKHNAS) root 697.

Lalu disertai dengan surat keterangan pemilik dari kepala desa, surat keterangan dari dokter hewan dan rekening bank.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas