Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Peternak Terdampak PMK, Ini Persyaratannya
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menyampaikan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak PMK.
Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan PMK Wiku Adisasmito menyampaikan jika pemerintah telah menyiapkan bantuan bagi peternak yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
Saat ini diketahu telah ada 8540 ternak yang dipotong bersyarat. Terkait situasi ini, pemerintah telah menyiapkan skema bantuan kepada peternak yang terdampak PMK.
Aturan ini merujuk pada SK Dirjen PKH Kementan No. 08048 KPTS BK 300 FO7 2022.
Baca juga: Pemerintah Dorong Produksi Vaksin PMK Dalam Negeri
"Peternak yang terdampak PMK akan mendapatkan bantuan dengan besaran masing-masing untuk sapi atau kerbau sebesar 10 juta, kambing atau domba 1,5 juta dan babi sebesar 2 juta rupiah," ungkap Wiku pada konferensi pers virtual, Jumat (12/8/2022).
Oleh karena itu ia pun menginformasikan peternak untuk tidak ragu melakukan potong bersyarat terhadap ternak sesuai rekomendasi Pejabat Otoritas Veteriner (POV). Mekanisme pemberi bantuan telah disiapkan pemerintah sesuai ketentuan.
Untuk menerima bantuan, ada beberapa syarat yang mesti dilengkapi oleh peternak. Peternak perlu melengkapi data penerima bantuan agar proses akuntabel.
Beberapa data yang perlu dilengkapi adalah fotocopy KTP peternak, bukti laporan Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia Nasional (iSIKHNAS) root 697.
Lalu disertai dengan surat keterangan pemilik dari kepala desa, surat keterangan dari dokter hewan dan rekening bank.