Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POLEMIK Baru Kasus Brigadir J: Teka-teki Surat Bharada E, Uang Tutup Mulut, Amplop Pihak FS ke LPSK

Berikut polemik-polemik yang terjadi di tengah menggaungnya kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
zoom-in POLEMIK Baru Kasus Brigadir J: Teka-teki Surat Bharada E, Uang Tutup Mulut, Amplop Pihak FS ke LPSK
Kolase Tribunnews.com/Istimewa
Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Bharada E. 

TRIBUNNEWS.COM - Penanganan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus berlanjut. 

Di mana hingga saat ini terdapat empat tersangka yang ditetapkan oleh polisi.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menjelaskan keempat tersangka itu antara lain Bharada Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (RR), warga sipil berinisial KM, dan Irjen Ferdy Sambo (FS).

Lantas seiring berjalannya waktu beberapa polemik bermunculan.

Termasuk yang baru saja terjadi di mana tiba-tiba Bharada E mencabut kuasa dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Baca juga: SOSOK Ronny Talapessy, Pengacara Baru Bharada E, Politikus PDIP, Pernah jadi Pengacara Ahok

Berikut beberapa polemik yang muncul, dihimpun Tribunnews dari berbagai sumber:

1. Teka-teki Surat Kuasa Bharada E

Berita Rekomendasi

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E memutus kuasa dua pengacaranya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.

Deolipa Yumara mengetahui dicopot jadi Bharada E saat dirinya menerima surat pencabutan kuasa itu melalui pesan WhatsApp.

Menurutnya, surat kuasa itu berupa foto surat pencabutan yang ditandatangani Bharada E dan ditandatangani di atas materai.

Surat cabut kuasa tersebut diketik bukan ditulis tangan.

Deolipa pun mengaku tak percaya jika yang menulis surat pencabutan kuasa tersebut adalah Bharada Eliezer.

Pasalnya, surat tersebut diketik, padahal Bharada E lebih suka untuk tulis tangan.

Pun, kata-kata yang digunakan dalam surat tersebut merupakan bahasa hukum.

"Surat cabut kuasa, tapi tulisannya diketik. Tentunya posisinya Bharada E di tahanan nggak mungkin mengetik. Biasanya dia tulis tangan," tuturnya dalam program Kontroversi di YouTube Metrotvnews, Kamis (11/8/2022).

2. IPW Duga ada Intervensi Penyidik

Menanggapi adanya pencabutan kuasa terhadap pengacara Bharada E, Indonesia Police Watch (IPW) menanggapi.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menduga surat pencabutan kuasa Deolipa dan Burhanuddin sebagai pengacara Bharada E adalah bentuk intervensi penyidik, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Ia menilai surat pencabutan kuasa itu adalah bentuk paksaan dari penyidik kepada Bharada E.

"Ini (surat pencabutan kuasa) saya persoalkan ini. Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer. Ada intervensi dari penyidik."

"Saya minta bahwa ini diperiksa. Kapolri harus memeriksa proses pencabutan kuasa ini. Ini mengintervensi pekerjaan pengacara," jelasnya.

Menurutnya, pengacara adalah penegak hukum yang dalam proses pendampingan terhadap kliennya adalah orang yang tidak bisa diintervensi.

"Ketika dia (pengacara) ditunjuk maka ada hak istimewa antara klien dan advokatnya," katanya.

3. Pihak Ferdy Sambo Beri Ampop ke LPSK

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo. (Akun TikTok @revalalip)

Pasca-pembunuhan Brigadir Yosua, pihak Irjen Ferdy Sambo sempat memberikan amplop ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.

Melansir Kompas.com, pemberian amplop tersebut terjadi setelah LPSK bertemu dengan Sambo di Kantor Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 13 Juli 2022.

"Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E, salah satu petugas LPSK menunaikan shalat di Masjid Mabes Polri," ungkap Edwin di kantornya, Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (12/8/2022).

Alhasil, hanya ada satu orang petugas LPSK yang menunggu di ruang tunggu tamu kantor Kadiv Propam.

Saat itu, berdasarkan penuturan Edwin, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu mendatangi petugas LPSK tersebut.

Baca juga: LPSK Putuskan Beri Perlindungan Darurat untuk Bharada E

"Salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan atau pesanan 'bapak' untuk dibagi berdua," ujar Edwin.

Staf tersebut kemudian menyodorkan sebuah map yang di dalamnya terdapat dua amplop coklat dengan ketebalan masing-masing satu sentimeter.

Namun, petugas LPSK menolaknya.

"Petugas LPSK tidak menerima titipan atau pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," kata Edwin.

4. Uang Tutup Mulut Rp 1 Miliar

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J (istimewa)

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan istri, Putri Chandrawathi disebut menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada Bharada E.

Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Eks kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin membenarkan soal it, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Dia menyebut hal ini sesuai dengan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP).

"Iya ada di BAP soal Ferdy Sambo janjikan uang Rp 1 miliar kepada Bharada E untuk tutup mulut," kata Boerhanuddin saat dihubungi wartawan, Jumat (12/8/2022).

Selain kepada Bharada E, Boerhanuddin menyebut Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp 1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.

Artinya, total ada Rp 2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Abdi Ryanda Shakti/Yohanes Liestyo Poerwoto) (Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas