Staf LPSK Ditawari Amplop Saat Periksa Ferdy Sambo, IPW Duga Upaya Suap Rekayasa Kasus Brigadir J
Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan itu tak etis dan berupaya mencoreng institusi negara.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan seorang staf Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang disodori amplop berwarna saat memeriksa Irjen Ferdy Sambo pada 13 Juli lalu membuat publik terkejut.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai tindakan itu tak etis dan berupaya mencoreng institusi negara.
Sugeng menilai hal itu merupakan upaya suap agar penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu agar memuluskan upaya rekayasa yang dibuat Sambo.
"Tentu hal ini adalah upaya suap kepada penyelenggara negara yaitu komisioner LPSK," kata Sugeng kepada Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: LPSK Pernah Diberi 2 Amplop Tebal Usai Bertemu Ferdy Sambo di Kantor Propam 13 Juli
Meski pemberian amplop akhirnya ditolak, IPW sangat mengapresiasi respons staf LPSK itu.
Sugeng mengaku selama ini mendengar kabar bahwa ada upaya serupa terhadap lembaga negara agar rekayasa itu lolos dan tak terbongkar ke publik.
"Saya mengapresiasi komisioner dan staf LPSK tidak menerima amplop tersebut. Ini adalah satu hal yang terbaik karena saya mendengar simpang siur banyaknya isu bahwa bertebaran uang disebar kepada komisi-komisi negara," beber Sugeng.
"Ternyata ini benar adanya bahkan saya mendengar juga kepada Kompolnas lalu kepada Komnas HAM tapi saya percaya mereka menolak," tandas Sugeng.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menyatakan peristiwa pemberian amplop itu terjadi di Kantor Propam pada 13 Juli 2022 lalu atau beberapa hari setelah kabar insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J mencuat.
"Pertemuan di kantor Propam pada 13 Juli 2022. Setelah pertemuan dengan Irjen Ferdy Sambo dan jeda menunggu kedatangan Bharada E," kata Edwin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/8/2022).
Saat itu, staff LPSK yang mendatangi Kantor Propam berjumlah dua orang sedang melakukan koordinasi dengan Irjen Pol Ferdy Sambo terkait pengajuan permohonan perlindungan termasuk untuk Bharada E.
Edwin menyebutkan peristiwa pemberian amplop itu terjadi saat salah satu staf LPSK sedang menunaikan ibadah salat di Masjid Mabes Polri.
Sedangkan satu staf LPSK lainnya masih menunggu di ruang tunggu Kantor Propam.
"Pada saat kesempatan tersebut, salah seorang staf berseragam hitam dengan garis abu-abu, menyampaikan titipan/pesanan “Bapak” untuk dibagi berdua diantara Petugas LPSK," kata Edwin.
Dirinya menyatakan pesanan yang disampaikan itu berupa map yang di dalamnya berisi amplop berwarna cokelat dengan ketebalan masing-masing amplopnya 1 cm.
Kendati demikian belum sampai dibuka isi amplop tersebut, seorang staf LPSK itu langsung menolak dan meminta untuk amplop itu dikembalikan.
"Staf tersebut menyodorkan sebuah map yang didalamnya terdapat 2 amplop coklat dengan ketebalan masing-masing 1 cm," beber Edwin.
"Petugas LPSK tidak menerima titipan/pesanan tersebut dan menyampaikan kepada staf tersebut untuk dikembalikan saja," sambungnya.
Alhasil Edwin mengatakan pihaknya belum dapat memastikan isi dari amplop setebal 1 cm yang diberikan oleh petugas berseragam itu kepada staf LPSK.
Sebab kata dia, pihak LPSK yang datang langsung ke Kantor Propam itu sama sekali belum memegang amplop tersebut dan memilih langsung memerintahkan petugas tersebut untuk mengembalikan amplopnya.
"Ngga ada. Sudah patut diduga. Langsung staf kami tolak saja pemberian itu," ucap dia.
Edwin juga menyatakan kalau dalam kondisi tersebut membuat staf LPSK merasa kaget dan shock.
Sehingga yang bersangkutan tidak sempat menanyakan lebih detail peruntukan memberi amplop cokelat tersebut dan memilih langsung untuk mengembalikan.
"Dikasih begitu saja sudah bikin shock staf LPSK. Ngga terpikir lagi untuk tanya detail dan tau isinya apa," tukas Edwin.