13 Partai Politik Dijadwalkan Datangi KPU pada Hari Terakhir Pendaftaran Pemilu 2024
13 partai politik dijadwalkan mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat sebagai calon peserta Pemilu 2024 hari ini.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 13 Partai Politik (Parpol) dijadwalkan mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Pusat sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada hari terakhir pendaftaran, Minggu (14/8/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun per Minggu 14 Agustus 2022 pukul 10.00 WIB tercatat 3 partai yang akan mendatangi kantor KPU untuk melengkapi berkas pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 hari ini.
3 partai tersebut yakni Partai Republiku Indonesia, Partai Pelita, dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Sementara itu, 10 partai lain yang dijadwalkan mendaftar hari ini yakni:
1. Partai Republik Satu
2. Partai Pemersatu Bangsa
3. Partai Karya Republik
4. Partai Pandu Bangsa
5. Partai Bhinneka Indonesia
Baca juga: Bawaslu: Pencatutan Nama untuk Kepengurusan Parpol Berpotensi Sebabkan Sengketa Proses Pemilu
6. Partai Masyumi
7. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
8. Partai Damai Kasih Bangsa
9. Partai Kedaulatan
10. Partai Rakyat
Berdasarkan pantauan, Partai Republiku Indonesia telah selesai melengkapi berkas pendaftaran sekira pukul 09.11 WIB.
Baca juga: Partai Pelita dan Partai Kongres Resmi Daftar ke KPU Sebagai Calon Peserta Pemilu
Sementara itu, hingga pukul 10.00 WIB pimpinan Parsindo masih berada di dalam kantor KPU RI Jakarta Pusat untuk melengkapi berkas pendaftaran.
Diberitakan sebelumnya Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), hingga Jumat (13/8/2022) hari ini tercatat 43 partai politik (parpol) yang telah melakukan aktivasi akun SIstem Informasi Partai Politik (Parpol).
Namun, jelang hari terakhir pendaftaran parpol pada Minggu (14/8/2022) besok, masih ada tiga partai yang sama sekali masih belum melakukan konfirmasi terkait jadwal pendaftaran ke KPU RI.
“Dari 43 pemilik akun sipol, masih ada tiga parpol yang sampai saat ini kami masih menunggu, karena belum ada konfirmasi,” ujar Anggota KPU RI August Melasz dalam keterangan persnya, Sabtu (13/8/2022) sore.
Adapun tiga partai ini adalah Partai Damai Sejahtera Pembaruan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa.
Baca juga: 9 Parpol akan Ramaikan Pendaftaran Hari Terakhir Jadi Peserta Pemilu 2024 di KPU Besok
Berdasarkan alur proses tahapan pemilu, parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol harus datang ke KPU untuk melanjutkan proses pendaftaran dengan membawa berkas dan dokumen partai.
KPU memberikan waktu sebanyak 14 hari mulai dari 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus 2022 untuk parpol datang ke KPU.
Jika parpol yang telah mengaktivasi akun Sipol tak kunjung datang ke KPU, maka parpol tersebut dinyatakan oleh KPU RI tak bisa ikut dalam tahapan berikutnya pun kontestasi pemilu 2024 mendatang.
Hingga Sabtu (13/8/2022) sudah tercatat 31 parpol yang mendaftar dari 43 parpol yang memiliki akun Sipol.
Sementara untuk sembilan parpol lainnya akan mendaftar Minggu (14/8/2022) di hari pendaftaran terakhir.