16 Partai Politik Terancam Gagal Jadi Peserta Pemilu 2024, Ini Daftarnya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi menutup pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.
Setelah ditutup, masih ada 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap dan masih perlu perbaikan.
Berkenaan dengan nasib 16 parpol tersebut, KPU akan tetap menuntaskan pemeriksaannya dan menerbitkan berita acara pada Senin (15/8/2022) ini.
"Dalam situasi ini maka KPU akan menuntaskan pemeriksaannya dan penerbitan berita acaranya adalah esok hari (hari ini),” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (15/8/2022) dinihari.
Hasyim menerangkan dengan ditutupnya masa pendaftaran maka partai politik tak lagi bisa melengkapi atau menambah dokumen yang sebelumnya dinyatakan belum lengkap.
Sehingga 16 parpol yang tak kunjung bisa memenuhi kelengkapan persyaratan pendaftaran terancam gagal lolos menjadi peserta pemilu 2024.
“Bagi yang ini masih diteliti dan akan diumumkan besok. Ada 2 kemungkinan, kemungkinan pertama adalah partai tersebut dinyatakan dokumennya lengkap dan dinyatakan didaftar. Tapi ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar,” ucap Hasyim.
Baca juga: Hingga Pendaftaran Ditutup, Partai Mahasiswa Tak Daftar ke KPU
Adapun daftar 16 parpol yang berkasnya belum dinyatakan lengkap hingga pendaftaran ditutup, meliputi:
1. Partai Reformasi
2. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4. Partai Kedaulatan Rakyat
5. Partai Berkarya
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7. Partai Pelita
8. Partai Kongres
9. Partai Karya Republik (PAKAR)
10. Partai Bhineka Indonesia
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Perkasa
13. Partai Masyumi
14. Partai Damai Kasih Bangsa
15. Partai Pemersatu Bangsa
16. Partai Kedaulatan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.