Bawaslu Minta KPU Segera Coret NIK yang Dicatut Parpol
KPU diminta segera mencoret NIK daftar penyelenggara pemilu atau masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI meminta KPU segera mencoret NIK daftar penyelenggara pemilu atau masyarakat yang namanya dicatut sebagai anggota partai politik.
KPU diminta mencoret NIK nama yang dicatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan pencoretan NIK tersebut harus sesuai dengan mekanisme dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024.
"Terhadap hasil pengawasan berupa 275 NIK penyelenggara pemilu maupun masyarakat yang bukan anggota atau pengurus parpol yang dicatut ke dalam Sipol, KPU agar segera menindaklanjuti dengan mencoret NIK tersebut sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan PKPU Nomor 4," kata Rahmat Bagja dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2022).
Baca juga: PB PMII Desak KPU Beri Sanksi kepada Parpol yang Catut Nama 98 Orang Anggota KPUD
Diketahui berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu pada tahapan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2024, didapati 275 nama penyelenggara pemilu yang masuk dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol.
Hasil ini didapat dari pengawasan yang dilakukan selama 14 hari masa pendaftaran, dan 13 hari tahap verifikasi administrasi terhadap parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan lengkap.
Adapun rincian dari 275 nama penyelenggara pemilu yang dicatut parpol, meliputi 216 orang staf, 31 orang anggota Bawaslu, 16 orang tenaga pendukung, 5 orang ketua Bawaslu, 3 orang bendahara, 2 orang kepala sub bagian, 1 orang koordinator sekretariat, dan 1 orang anggota panitia pengawas pemilihan.
Baca juga: Respons Ray Rangkuti Sikapi Partai Politik Catut 98 Anggota KPUD Jadi Kader: Bentuk Kejahatan
Sementara rincian daerah yang nama penyelenggara pemilunya paling banyak dicatut parpol, yakni 57 orang di Provinsi Papua, 18 orang di Papua Barat, 17 orang di Sumatera Selatan dan Sumatera Utara, 14 orang di Jawa Tengah, 11 orang di Sulawesi Utara, serta 10 orang di Aceh dan Lampung.
"Setidaknya terdapat 275 nama penyelenggara pemilu yang tercatat dalam keanggotaan dan kepengurusan parpol yang terdapat dalam Sipol pada saat ini," ucapnya.