Pengacara: Kami Harap Bharada E Bisa Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Pengacara Bharada E meminta agar kliennya dibebaskan sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E meminta agar kliennya dibebaskan statusnya sebagai tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator di kasus kematian Brigadir J.
"LPSK menyampaikan bahwa tidak ada niat, mens rea dari klien kami Bharada E. Menurut saya ini adalah jalan menuju keadlian semakin terbuka untuk klien kami, kami berharap ini akan jadi poin yang bagus hingga pembelaan ke depan kami harap Bharada RE bisa bebas," kata Pengacara Bharada RE, Ronny Talapessy di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (15/8/2022).
Ronny menuturkan bahwa kondisi Bharada E juga dalam kondisi sehat selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sebaliknya, kliennya juga meminta doa kepada masyarakat mengenai pemeriksaan kali ini.
"Kondisinya sehat, butuh dukungan dari rekan-rekan publik, rekan-rekan wartawan untuk mengawal ini dan untuk ke publik tak usah khawatir Bharada RE sehat ini akan melanjutkan lagi BAP tambahan. Kami mohon dukungannya," pungkasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Baru Bharada E Minta Dukungan Publik Agar Kliennya Divonis Bebas
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.