Surya Darmadi, Tersangka Korupsi Lahan Sawit Rp 78 T Penuhi Panggilan Kejagung, Ini Kata Kuasa Hukum
Tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, Surya Darmadi alias Apeng memenuhi panggilan dari Kejagung pada Senin (15/8/2022).
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Juniver Girsang mengatakan, kliennya, pemilik PT Darmex Group/Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit, siap menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan kehadirannya ke Indonesia, kata Juniver, artinya Surya Darmadi beritikad baik untuk menyelesaikan kasus ini.
Sebagaimana diketahui, Surya Darmadi sebelumnya menjadi buronan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit dengan kerugian negara mencapai Rp 78 triliun.
"Sesuai dengan janji kami, bahwa tanggal 15 klien kami, Surya Darmadi alias Apeng sudah memenuhi panggilan."
"Hari ini beliau resmi mengikuti semua proses di kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Juniver dikutip dari Kompas TV, Senin (15/8/2022).
Juniver juga membantah adanya kabar yang menyebut kliennya kabur dari Indonesia.
Baca juga: Peradi Juniver Girsang Serukan Digelarnya Munas Untuk Penyatuan Kepengurusan Advokat
"Adanya informasi bahwa dia kabur, itu tidak benar."
"Terbukti setelah dia dipanggil dan memenuhi panggilan, beliau berkoordinasi dengan kami dan kami mengimbau kepada beliau untuk hadir membela dirinya."
"Dengan kedatangannya ini, membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif dan nantinya akan mengikuti semua proses (hukum)."
"Kepada Kejaksaan kami juga berterima kasih dan akan mengikuti bagaimana aturan dan ketentuan yang berlaku," lanjut Juniver.
Juniver menjelaskan, Surya Darmadi terbang dari Taipei dan selama ini tinggal di luar negeri.
"Beliau tadi pagi terbang dari Taipe, China (menuju Indonesia)."
"Beliau baru selama ini tinggal di luar negeri, baru mengetahui ada pemanggilan, kemudian beliau menghubungi kami, dan saya katakan beliau harus datang untuk membela diri," sambung Juniver.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Surya Darmadi Tiba di Indonesia Pukul 13.00 Siang Ini
Juniver mengatakan siap membantu Surya Darmadi apabila masih berada di Indonesia.
"Saya siap memberi bantuan hukum, selama beliau hadir di Indonesia."
"Sepanjang dia di luar (negeri) saya tidak bisa membantu dirinya dan saya juga tidak bisa mengetahui masalahnya," kata Juniver.
Sampai hari ini, lanjut Juniver, Surya Darmadi masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
Meskipun Surya Darmadi kabarnya sedang dalam proses perawatan dokter, tapi pihaknya bersedia datang dan menjalani proses hukum di Indonesia.
"Beliau sebenarnya sedang dalam perawatan dokter, ya tetapi beliau memiliki itikad baik untuk mengikuti proses (hukumnya)," lanjut Juniver.
Baca juga: MAKI Dapat Kabar Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun Surya Darmadi Pulang ke Indonesia dari China
Mengutip Tribunnew.com, Surya Darmadi berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam dua perkara terpisah.
Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh KPK pada 2019 lalu.
Pihaknya diduga menjadi salah satu pemberi suap terhadap Gubernur Riau, Annas Maamun.
Dalam kasus itu, Surya Darmadi diduga menjanjikan sebanyak Rp 8 miliar kepada Annas Maamun.
Pemberian suap ini bertujuan untuk memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit, dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.
Ia diduga sudah memberikan Rp3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada Annas Maamun.
Hingga kini, Surya Darmadi belum diproses hukum karena diduga kabur dari kasus tersebut.
Baca juga: Beda Jalan KPK dengan Kejagung Adili Surya Darmadi, Buronan Kasus Korupsi Rp 78 Triliun
Lalu pada akhirnya, KPK memasukkannya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pada 1 Agustus 2022, Kejagung menjerat Surya Darmadi sebagai tersangka.
Dalam kasusnya, Surya Darmadi dijerat sebagai tersangka oleh Kejagung bersama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman.
Keduanya dinilai terlibat kasus korupsi yang merugikan perekonomian negara yang nilainya mencangkup Rp 78 triliun.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)