63 Personel Polri Terseret Kasus Ferdy Sambo, Penasehat Ahli Kapolri Buka Suara
Menurut Penasehat Ahli Kapolri Irjen (Purn) Aryanto Sutadi kasus Ferdy Sambo ini sebenarnya simpel dan dapat ditangani secara cepat dan tidak berlarut
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
"Baru kita pilah-pilah, ini yang masuk pidana, yang ini tidak," jelas Aryanto.
Jadi mereka diamankan terlebih dahulu di tempat khusus, baru mereka dapat diperiksa dengan baik.
"30 orang itu kan yang merusak TKP, jadi kalau tidak diamankan dulu ya tidak bisa tanya kamu berbuat apa, kalau mereka masih kesana kemari kan susah mendapatkan informasinya (yang betul-betul valid)," terang Aryanto.
Selanjutnya, agar kejadian tidak berulang, perlunya evaluasi di dalam tubuh dan SDM Polri.
Baca juga: Teka-teki Jenderal Bintang 3 yang Disebut Mahfud MD akan Mundur Jika Ferdy Sambo Tak Jadi Tersangka
"Jadi ini salah satu contoh ya bahwa itulah memang kadang-kadang di dalam kita menyeleksi atau membina itu kadang-kadang terlolos juga apa yang tidak baik tapi terpilih."
"Evaluasi tentang pembinaan SDM (diperlukan), jangan sampai terulang seperti ini."
"Yang kedua evaluasi bagaimana humas ini mengelola lapangan, karena ini sebenarnya kasus ini jadi viral karena humas itu tidak cepat-cepat memberikan informasi ke masyaerakat," jelas Aryanto.
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)