Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

DAFTAR Perlindungan LPSK ke Bharada E sebagai Justice Collaborator: Pemasangan CCTV, Suplai Logistik

Berikut daftar perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah permohonan Justice Collaboratornya disetujui.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Miftah
zoom-in DAFTAR Perlindungan LPSK ke Bharada E sebagai Justice Collaborator: Pemasangan CCTV, Suplai Logistik
TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA
Bharada E. Berikut daftar perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E setelah permohonan Justice Collaboratornya disetujui. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya memutuskan menyetujui permohonan Bharada E untuk menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Briagdir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Perlu diketahui, Justice Collaborator ini diberikan kepada seseorang yang bukan menjadi pelaku utama suatu tindak pidana dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kasus pidana tersebut.

Sementara itu, dalam kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J ini, telah ditetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, serta mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi dalang dari kasus ini.

Penetapan tersangka tersebut bisa dilakukan Polri setelah Bharada E berani membongkar apa yang sebenarnya terjadi pada hari pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, setelah bertemu dengan Bharada E, LPSK meyakini jika Bharada E bersedia menjadi Justice Collaborator.

Selain itu Bharada E juga telah memenuhi syarat dari LPSK untuk bisa menjadi Justice Collaborator.

Baca juga: Pengadilan Negeri Jaksel Belum Terima Gugatan Deolipa Yumara soal Pencabutan Kuasa Bharada E

"Setelah kami kemudian bertemu dengan yang bersangkutan, setelah menerima permohonan dari penasehat hukumnya. Ya kami berkeyakinan kalau yang bersangkutan memang bersedia menjadi Justice Collaborator dan memenuhi syarat itu menurut kami," kata Hasto dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).

Rekomendasi Untuk Anda

Setelah menjadi Justice Collaborator, LPSK pun akan memberikan beberapa bentuk perlindungan kepada Bharada E.

Bentuk perlindungan tersebut di antaranya:

- Penebalan pengamanan di Rutan

- Pemasangan CCTV portabel

- Suplai logistik

- Cek steril udara

- Pemeriksaan rutin oleh dokter atau psikolog

- Pendampingan rohaniawan

Baca juga: Brigadir J Ditembak Bharada E dalam Kondisi Hidup Posisi Berlutut, Ferdy Sambo juga Disebut Menembak

Permohonan Perlindungan Bharada E Sebelumnya Sempat Ditolak LPSK

Hasto mengakui LPSK sebelumnya sempat menolak permohonan perlindungan dari Bharada E.

Diketahui permohonan perlindungan tersebut terkait laporan polisi dugaan pembunuhan pada Bharada E oleh Brigadir J.

Karena sebelumnya diduga ada insiden tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E.

Namun kini Polri telah menghentikan laporan polisi tersebut, dan Bharada E pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: 2 Jam Periksa Bharada E di Bareskrim Polri, Komnas HAM Temukan Indikasi Kuat Obstruction of Justice

Oleh karena itu Hasto merasa LPSK tidak bisa mengintervensi keputusan Polri tersebut.

Selain itu LPSK juga berkeyakinan bahwa ranah mandat LPSK berada di dalam peradilan pidana.

Sehingga jika tindak pidana dalam laporan tersebut tidak dianggap ada, maka LPSK tidak bisa mengintervensi keputusan Polri.

"Laporan percobaan pembunuhan (pada Bharada E) kan itu sudah dihentikan oleh Kepolisian. LPSK tentu tidak bisa melakukan intervensi apapun terhadap permohonan ini."

Baca juga: Kabulkan Permohonan Justice Collaborator Bharada E, LPSK: Saat Ini Kami Berikan Perlindungan Penuh

"Karena LPSK ranah mandatnya ada di dalam peradilan pidana. Jadi kalau tidak ada tindak pidana yang dianggap ada, itu tentu saja kita tidak bisa melakukan intervensi apapun," terang Hasto.

Kemudian LPSK menyatakan kesediaannya untuk melindungi Bharada E, dengan syarat ia bersedia menjadi Justice Collaborator LPSK.

"Kalau Eliezer mau jadi Justice Collaborator LPSK bisa memberikan (perlindungan)," ungkap Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Bharada E Masih Bisa Tertawa di Rutan Bareskrim Tapi Sangat Beban

Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Baca juga: Beda Nasib Bharada E dan Putri Candrawathi soal Permohonan Perlindungan Terkait Kasus Brigadir J

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Bharada E Resmi Jadi Justice Collaborator Kasus Brigadir J, LPSK: Bharada E Memenuhi Syaratnya

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Baca berita lainnya terkait Polisi Tembak Polisi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas