Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa

Kondisi Bharada E saat ini sudah bisa bercanda dan tertawa setelah mendapat perlindungan penuh dari LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Dapat Perlindungan Penuh dari LPSK, Kondisi Bharada E Kini Sudah Bisa Bercanda dan Tertawa
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan justice collaborator yang dilayangkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

Diketahui dalam kasus pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.

Baca juga: Siapa Sosok Jenderal Dibalik Bharada E Cabut Kuasa Hukum dan Penetapan Tersangka Ferdy Sambo ?

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).

Berita Rekomendasi

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.

Bharada E
Bharada E kini medapat perlindungan penuh dari LPSK dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Irjen Ferdy Sambo. (TRIBUNNEWS.com IRWAN RISMAWAN/ISTIMEWA)

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Baca juga: LPSK Kabarkan Kondisi Terkini Bharada E di Rutan Bareskrim, Tidak Tertekan dan Masih Bisa Tertawa

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan buka pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.

Kondisi Bharada E

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

Baca juga: Deolipa dan Boerhanudin Resmi Layangkan Gugatan ke Bharada E hingga Kabareskrim Polri, Ini Alasannya

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin (15/8/2022).

Baca juga: Pengacara: Kami Harap Bharada E Bisa Bebas dari Status Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.

63 polisi diperiksa

Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ujarnya. (Tribunnews.com/ Rizki/ Igman)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas