JPPR Kritik Partai Politik yang Daftar ke KPU Masih Bawa Berkas Fisik
Berdasarkan pantauan selama tahapan pendaftaran, JPPR menemukan fenomena dimana masih ada parpol yang mendaftar dengan membawa berkas fisik.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga pemantau pemilihan umum (Pemilu) Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyoroti fenomena yang terjadi pada tahapan pendaftaran partai politik (parpol) calon pesereta Pemilu 2024.
Berdasarkan pantauan selama tahapan pendaftaran, JPPR menemukan fenomena dimana masih ada parpol yang mendaftar dengan membawa berkas fisik.
Manajer Pemantauan JPRR Aji Pangestu menilai hal tersebut menjadi tanda tidak semua parpol siap mengikuti prosedur pendaftaran dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dibuat oleh KPU sebagai alat bantu.
"JPPR sampai hari ini masih melakukan pemantauan hari terakhir hingga pukul 23.59 WIB di KPU, JPPR menemukan masih adanya Parpol berbondong-bondong datang di hari terakhir dan masih ada yang membawa kontainer yang berisi berkas fisik," ujar Aji dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).
"Ini menandakan tidak semua parpol mampu mengikuti prosedur dengan maksimal," tambahnya.
Lebih lanjut, JPPR juga menilai semangat demokrasi masyarakat dalam mendirikan parpol tidak didorong pula oleh kesiapan lainnya, salah satunya terkait struktural di daerah hingga meleknya teknologi digital.
"Di lain sisi ini juga menandakan animo masyarakat untuk mendirikan parpol tidak dibarengi dengan kesiapan mesin struktural di daerah," ucapnya
Aji mengatakan tidak heran apabila pada hari terakhir banyak parpol yang panik lantaran belum juga bisa melengkapi data di Sipol.
Akhirnya, di hari terakhir partai politik berbondong-bondong datang ke Kantor KPU RI untuk menyiapkan persyaratan secara manual.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Perluas Izin Akses Sipol dan Pengawasan Offline Verifikasi Parpol
Sebenarnya, kata dia, fenomena tersebut bukanlah yang pertama kali terjadi.
Karena masalah serupa juga sempat terjadi pada pemilu 2019 lalu.
"Hingga yang terjadi seperti malam ini justru muncul kepanikan dari para Parpol calon peserta Pemilu dalam menyiapkan persyaratan administratif pendaftaran. Ini juga fenomena yang muncul pada Pemilu 2019 yang lalu," jelas Aji.
Adapun dua parpol yang membawa berkas fisik saat mendaftar adalah Partai Bhineka Indonesia (PBI) dan Partai Perkasa.
Mereka membawa puluhan boks dokumen sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar calon peserta Pemilu 2024 di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam.
PBI menyetorkan empat boks dokumen yang diterima staf KPU RI.
Sementara Partai Perkasa menjadi partai kedua yang membawa 25 boks dokumen fisik.