Komnas Perempuan Minta Publik Jangan Keburu Menuduh, Agar Istri Ferdy Sambo Tak Bungkam
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hal tersebut bermaksud agar istri Sambo, Putri Candrawathi tak bungkam saat diminta keteranga
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan kembali mengingatkan publik agar tak berspekulasi di balik tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan hal tersebut bermaksud agar istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tak bungkam saat dimintai keterangan.
Karena itu, Siti mengimbau masyarakat agar menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Kepolisian, tim gabungan Komnas HAM dan Komnas Perempuan.
"Komnas Perempuan kembali mengimbau kepada semua pihak untuk bersabar menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian dan tim gabungan Komnas HAM- Komnas Perempuan, termasuk dengan tidak berspekulasi atau mengeluarkan tuduhan-tuduhan yang dapat menyebabkan Ibu P bungkam dan/atau dapat menghalangi upaya pengungkapan peristiwa," kata Siti kepada Tribunnews.com, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut, Situ juga menyayangkan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK akhirnya menolak memberi perlindungan kepada istri mantan Kadiv Propam Polri itu.
Menurut Siti, LPSK menolak perlindungan kepada Putri karena dinilai tidak kooperatif dan tidak sungguh membutuhkan perlindungan karena dianggap tidak ada ancaman.
Selain itu, kata dia, LPSK juga menyebut untuk kebutuhan pemulihan psikologis, Putri dianggap berkemampuan untuk mengupayakannya sendiri.
"Jadi pada titik ini kami menyayangkan LPSK yang terkesan menyalahkan korban dengan kata 'tidak kooperatif'. Padahal telah mengetahui kondisi mentalnya," ucapnya.
Baca juga: Tidak Sampaikan Permintaan Maaf, Pengacara Brigadir J Minta Putri Candrawathi DItetapkan Tersangka
Siti menjelaskan sebenarnya layanan LPSK bisa diarahkan pada rehabilitasi psikologis dengan merujuk Putri untuk ditangani RSUP Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) terlebih dahulu, maka pemulihan dan akses untuk meminta keterangan akan lebih bisa diupayakan.
Kendati demikian, ia menyebut Komnas Perempuan tetap menghormati keputusan LPSK tersebut.
"Kami menghormati keputusan LPSK di mana keputusan tersebut didasarkan pada hasil assessment yang menyatakan bahwa Ibu P memiliki gejala kesehatan jiwa yang berdampak pada terhambatnya pemberian keterangan dari Ibu P kepada LPSK," ucapnya.
Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memutuskan untuk menolak permohonan perlindungan yang diajukan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Pengajuan permohonan perlindungan ini berkaitan dengan dugaan pelecehan seksual yang ada kaitannya terhadap insiden penembakan Brigadir J.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pihaknya tidak mengabulkan permohonan perlindungan Putri Candrawathi karena tidak ada satupun keterangan yang bisa didapat dari yang bersangkutan selama proses pemeriksaan.
"LPSK memutuskan untuk menolak atau menghentikan penelaahan terhadap Ibu P ini karena memang tidak bisa diberikan perlindungan," kata Hasto saat konferensi pers di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin (15/8/2022).
Lebih lanjut, Hasto menyatakan, dalam proses pemeriksaan assessment yang dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya tak dapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.
Tak hanya itu, pihaknya juga sudah merasa janggal atas pelaporan yang dilayangkan oleh Putri Candrawathi melalui suaminya yakni Irjen pol Ferdy Sambo.
Baca juga: Putri Candrawathi Alami Gangguan Stres Pascatrauma, Ketahui Sebab dan Gejala hingga Risiko Terburuk
Sebab kata Hasto, permohonan itu dilayangkan dalam nomor yang sama dengan laporan yang berbeda.
"Sejak awal memang ada kejanggalan dalam permohonan ini. Kejanggalan pertama, ternyata ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan oleh Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli," ucap dia.
Tak hanya itu, Hasto juga menyatakan, penolakan permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi ini didasari karena diberhentikannya laporan dugaan pencabulan dan percobaan pembunuhan.
Kedua dugaan kasus itu yang menjadi dasar Putri Candrawathi melayangkan permohonan perlindungan.
"Jadi bukan dasarnya pelaku nya sudah meninggal SP3 atau gimana. Tetapi karena kasus ini, telah dihentikan pihak kepolisian," tukas dia.