Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Nasdem

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Nasdem.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in KPK Beri Pembekalan Antikorupsi kepada Pengurus Partai Nasdem
screenshot
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Nasdem. Pembekalan antikorupsi ini akan disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pembekalan antikorupsi kepada pengurus Partai Nasdem.

Pembekalan antikorupsi bagi kader partai politik merupakan bagian dari Program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) Terpadu 2022 milik KPK.

"Sesuai konfirmasi, kegiatan akan dihadiri secara langsung oleh 63 pengurus DPP dan perwakilan DPW Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Selebihnya para pengurus DPD/DPW dan DPC mengikuti kegiatan pembekalan secara daring," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (16/8/2022).

Ipi mengatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron yang akan memberikan pembekalan antikorupsi untuk para pengurus dan kader Partai Nasdem.

Baca juga: Para Pengurus dan Kader PPP Dapat Pembekalan Antikorupsi dari KPK

Peserta akan menerima sejumlah materi pembekalan tentang penguatan integritas internal partai politik yang diberikan langsung oleh para pejabat di Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

"Di antaranya tentang penguatan integritas, Sistem Integritas Partai Politik (SIPP) dan pembahasan pembelajaran mandiri antikorupsi," kata Ipi.

Rekomendasi Untuk Anda

Nasdem merupakan partai ke-13 setelah sebelumnya KPK memberikan pembekalan yang sama kepada jajaran pimpinan dan pengurus dari 12 parpol, yaitu PAN, PBB, Demokrat, Gerindra, PDIP, Golkar, Hanura, Berkarya, PKS, PKB, Perindo, dan PPP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas