KPU Belum Terima Surat Resmi dari Bawaslu RI Terkait Kendala Pemantauan
Idham menegaskan agar Bawaslu RI segera menyampaikan melalui surat resmi kepada KPU RI.
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) sampai saat ini masih belum menerima surat resmi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI terkait masalah apa saja yang dialami selama mengawasi masa pendaftaran partai politik (parpol).
“Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait kendala yang dimaksud dari Bawaslu kami belum terima surat terkait hal tersebut. Jadi kami belum bisa berkomentar trouble-nya seperti apa,” ujar Anggota KPU RI Idham Holik, Selasa (16/8/2022).
Lebih lanjut, Idham menegaskan agar Bawaslu RI segera menyampaikan melalui surat resmi kepada KPU RI terkait kendala apa saja yang pihaknya alami agar bisa segera diidentifikasi oleh KPU RI.
Baca juga: Bawaslu RI Sebut Pengawasan Verifikasi Administrasi Kurang Maksimal, Ini Penjelasan KPU
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan akses Sistem Informasi Partai Politik (Parpol) yang diberikan oleh KPU RI tidak sepenuhnya bisa diakses.
Adapun beberap menu yang tidak bisa diakses seperti menu unggahan berkas parpol, dokumen berkas KTA/KTP, sub menu verifikasi administrasi, dan genertate data.
Hal ini dirasa Bawaslu RI mengganggu proses pemantauan sehingga kinerja pihaknya pun menjadi kurang maksimal.
Sekadar informasi, berdasarkan pasal 142 PKPU 4 2022 Bawaslu RI diberikan akses terhadap Sipol oleh KPU RI.
Akun tersebut adalah sharing account atau akun bersama, di mana Bawaslu RI dapat mengekstensi akun tersebut sampai Bawaslu kab/kota.
Bawaslu dapat membaca konten atau dokumen yang terunggah dalam aplikasi Sipol. Dalam mengakses pun tidak ada pembatasan waktu, 24 jam penuh Sipol dapat diakses oleh Bawaslu RI.