Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Om Kuat Disebut Ikut dalam Pembicaraan 1 Jam di Rumah Saguling Merancang Pembunuhan Brigadir J

Kuat Maruf bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bripka RR terlibat percakapan 1 jam di rumah Saguling untuk merancang eksekusi Brigadir J.

Penulis: Malvyandie Haryadi
zoom-in Om Kuat Disebut Ikut dalam Pembicaraan 1 Jam di Rumah Saguling Merancang Pembunuhan Brigadir J
Kolase Tribunnews
Kolase foto Irjen Ferdy Sambo, Brigadir J dan Kuat Maruf (KM) yang mengenakan kemeja abu-abu dan masker hitam. KM diketahui merupkan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir dari Ferdy Sambo yang terseret kasus tewasnya Brigadir J. 

"Ketika Pak Ferdy Sambo, tiga empat menit kemudian Ibu PC dan rombongan sampai (rumah)," ujarnya di Sapa Indonesia Pagi, dilansir YouTube Kompas TV, Senin (15/8/2022).

"Ibu PC dan rombongan PCR misalnya. Setelah itu, dari keterangan yang kita dapatkan, Ibu PC menjelaskan seluruhnya apa yang terjadi di Magelang," sambung Taufan.

Setelah mendapat laporan dari istrinya, Ferdy Sambo lalu pergi ke rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Sempat Disemprot Om Kuat ketika Hendak Temui Putri Candrawathi: Jangan Ikut Campur

Kemudian, Ferdy Sambo membicarakan rencana pembunuhan Brigadir J dengan tersangka lainnya.

"Setelah keluar dari rumah itu, menuju rumah dinas."

"Itu pengakuan FS dan pengakuan dari yang lain-lain," lanjut dia.

4 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto membeberkan peran empat tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan keterangan Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022), berikut peran para tersangka yang dilansir Kompas.com:

1. Bharada E: melakukan penembakan terhadap korban;

2. Bripka RR: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

3. KM: turut membantu dan menyaksikan penembakan korban;

4. Ferdy Sambo: menyuruh melakukan dan membuat skenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.

Keempat tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 jo pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas