Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 Agustus: Seluruh Daerah Level 1

Perpanjangan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022. Seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Erik S
zoom-in Pemerintah Perpanjang PPKM Jawa-Bali Hingga 29 Agustus: Seluruh Daerah Level 1
Grafis Tribunnews.com
(Ilustrasi) Perpanjangan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 dimana seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali kembali diperpanjang pemerintah hingga 29 Agustus 2022.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA lewat pernyataan hari Selasa (16/8/2022).

Baca juga: Ketahui Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesi: Mulai dari Sekolah, Kantor, Pasar, hingga Mal

Safrizal mengatakan perpanjangan berlaku mulai 16 hingga 29 Agustus 2022 dimana seluruh daerah di wilayah Jawa-Bali berstatus PPKM Level 1.

Kebijakan tersebut diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 40 Tahun 2022.

“Kami terus menyampaikan kepada seluruh pemangku kepentingan di daerah baik dari pemerintah, TNI/Polri, ataupun pihak-pihak lainnya untuk terus menjalin kerja sama, baik dalam meningkatkan capaian vaksinasi khususnya untuk dosis booster, agar efektif meningkatkan kembali kekebalan masyarakat yang mulai menurun," kata Safrizal dalam keterangannya.

Baca juga: Masih Ada Covid, Anggaran Kesehatan Dipatok Rp 169,8 Triliun di RAPBN 2023

Safrizal berujar alasan pemerintah menetapkan seluruh daerah pada level 1 sebab saat ini kondisi pandemi Covid-19 masih relatif terkendali, terutama jika dibandingkan puncak Delta atau Omicron. 

BERITA REKOMENDASI

Selain itu, angka positivity rate nasional Jawa-Bali saat ini menunjukkan tren menurun.

Namun demikian, untuk tetap menjaga situasi, pemerintah memutuskan kembali memperpanjang PPKM. 

Hal ini dilakukan supaya masyarakat dan semua pihak tetap waspada agar situasi Covid-19 tetap terkendali. 

"Penetapan Level 1 pada seluruh wilayah Jawa-Bali juga berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar serta kondisi faktual di lapangan," ujarnya.

Baca juga: Ketua DPR Singgung Keberhasilan Indonesia Tangani Covid-19 Diakui Dunia

Safrizal berujar meski berdasarkan hasil sero survei diketahui mayoritas masyarakat telah memiliki antibodi, masyarakat diminta tetap melaksanakan vaksinasi booster. 

Hal ini diperlukan untuk membentuk antibodi yang lebih tinggi. 

Oleh karena itu, vaksinasi booster harus terus dipercepat, begitu pula dengan aplikasi PeduliLindungi yang perlu terus digunakan sebagai salah satu upaya tracing.

Safrizal menekankan pentingnya pemerintah daerah (Pemda) untuk terus mengakselerasi program vaksinasi, khususnya bagi dosis ketiga. 

Upaya ini penting dilakukan agar vaksinasi booster mencapai lebih dari 50 persen dari total sasaran di tiap provinsi.

"Selain itu, pemantauan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan seperti penggunaan masker, serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di area-area publik juga harus tetap dilakukan,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas