Ingin Dengar Paparan Kasus Brigadir J, Komisi III DPR Undang Kapolri pada 23 Agustus Besok
Komisi III DPR akan mengundang dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk membahas kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret Irjen Ferdy Sambo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, mengatakan DPR akan mengundang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat yang akan digelar pada Selasa (23/8/2022) mendatang.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPR ingin mendengar paparan Kapolri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang belakangan ini menjadi sorotan publik.
Supriansa mengatakan, selama ini Komisi III DPR memantau perjalanan kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Menurut Supriansa, kasus pembunuhan Brigadir J yang ditangani oleh Timsus Polri ini sudah berjalan sesuai hukum.
Bahkan, Komisi III menilai Polri sudah menangani kasus ini dengan baik.
Sehingga Komisi III DPR hanya bertugas untuk mengawasi berjalannya kasus ini saja.
Baca juga: LPSK Ungkap Pertemuan yang Dipimpin Perwira di Polda Metro, Ada Desakan Lindungi Istri Ferdy Sambo
"Sudah dijadwalkan untuk mengundang Pak Kapolri untuk hadir di Komisi III itu pada tanggal 23 Agustus. Apa yang sudah berjalan sesuai hukum, ya tentu Komisi III memantau itu dan menanggap bahwa itu berjalan dengan baik, tinggal kita melakukan pengawasan saja," kata Supriansa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/8/2022).
Lebih lanjut, Supriansa menyebut Komisi III DPR tidak diam saja akan adanya kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, tetap memantau kasus yang menyeret banyak personel Polri ini.
"Bukan berarti kita diam, bukan berarti kita tidak mau tau tentang persoalan-persoalan hukum yang ada di republik ini. Terutama persoalan Brigadir J. Semua ini menjadi pantauan kita," ungkap Supriansa.
Baca juga: Meyakini Hubungan Brigadir J dan Putri Baik tapi Ulah Istri Ferdy Sambo Ini Bikin Kamaruddin Jengkel
Sementara itu, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan saat ini adalah momentum bagi Polri untuk memperbaiki kinerjanya selama ini.
"Ini merupakan suatu momentum bagi Polri, bukan untuk bersih-bersih, tapi untuk memperbaiki kinerja yang selama ini ada," kata Puan dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Selasa (16/8/2022).
Puan juga menginginkan, dengan adanya kasus yang menyeret banyak personel Polri ini, ke depannya Polri bisa bekerja lebih profesional.
Serta bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih humanis, transparan, dan bisa lebih dekat dengan masyarakat.
Baca juga: Nasib Istri Ferdy Sambo, Permohonan Ditolak LPSK Hingga Terancam Dilaporkan Pihak Brigadir J
"Bisa lebih profesional, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat lebih humanis, transparan, lebih dekat dengan masyarakat," imbuh Puan.
Menurut Puan, hal tersebut perlu dilakukan Polri agar nantinya masyarakat bisa lebih percaya dan merasa lebih dekat dengan Polri.
"Sehingga masyarakat lebih percaya untuk bisa dekat dengan Polri," terang Puan.
63 Anggota Polri Diperiksa karena Dugaan Langgar Etik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali bertambah.
Total, anggota Polri yang diperiksa bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.
"Iya betul, info terakhir dari timsus," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Dari jumlah itu, kata Dedi, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang. Sementara itu, sisanya masih dalam proses pendalaman.
"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari itsus," pungkasnya.
Baca juga: Sosok Kuat Maruf, Sopir Istri Ferdy Sambo yang Disebut Tahu Rencana dan Lihat Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, anggota polisi yang melanggar kode etik dalam penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bertambah.
Kini, jumlahnya sudah mencapai 36 personel Polri yang melakukan pelanggaran dalam penyidikan kasus tersebut.
"Total 36, dari 31, kemarin bertambah lima lagi," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
Dedi mengungkap dari total 36 orang itu, sebanyak 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) akibat pelanggaran tersebut.
"Untuk patsus saat ini total 16 orang terdiri dari enam orang patsus di Mako dan 10 orang patsus di Provost," kata Dedi.
Baca juga: VIDEO Hasil Pemeriksaan Timsus ke Rumah Ferdy Sambo di Magelang: Barang Bukti Dimasukan Koper
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.
Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)