Ayah Brigadir J Pertanyakan Mengapa Uang Rp 62,5 Juta Ikut Disita: Ini Bukan Kasus Pencurian & TPPU
Samuel Hutabarat ayah Brigadir J mempertanyakan mengapa penyidik menyita uang tunai milik Brigadir Yosua sebesar Rp 62.587.000 sebagai barang bukti.
Editor: Dewi Agustina
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta.
Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang udah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," katanya.
Terpisah, Samuel Hutabarat, ayah Brigadir J mempertanyakan keberadaan aset milik putranya.
Terutama aset dalam buku tabungan dan 3 kartu ATM Bank BNI, Mandiri, dan BCA.
Meskipun ia tidak secara pasti mengetahui isi dan jumlah uang dalam ATM tersebut.
Namun, ia meyakini pasti ada isinya karena bekerja selama ini gajinya pasti masuk ke rekening, tapi ia menyebut perlu pendalaman lagi terkait hal ini.
Baca juga: Eks Pengacara Bharada E Singgung Soal Biseksual dalam Kasus Brigadir J: Bisa Terjadi di Kepolisian
"Memang dari dulu saya bilang ke dia untuk berhemat karena ada rencana pernikahan tapi tidak tahu disimpan di rekening mana," ucap Samuel, Rabu (17/8/2022).
Ia menyebut jika tidak ada kepentingan penyidikan pada rekening tersebut ia meminta untuk segera dikembalikan.
"Kalau sudah dikembalikan baru kita tahu isinya berapa," ujarnya.
Terkait dengan pernyataan ada transaksi di rekening Brigadir Yosua pada 11 Juli yang dikatakan kuasa hukum Kamaruddin Simanjuntak, ia menyebut perlu melihat buktinya juga.
Karena ia belum berkomunikasi dengan kuasa hukum terkait ini.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan yang diotaki eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam kasus tersebut polisi telah menetapkan empat tersangka yakni eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.
Para tersangka dijerat pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J.
Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Uang Tunai Rp 62 Juta Milik Brigadir Yosua Disita Penyidik, Untuk Apa?