Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

6 Hari Lagi, 109 Wilayah Tak Bisa Akses Siaran TV Analog per 25 Agustus 2022

6 hari lagi, 109 wilayah tak bisa akses Siaran TV Analog per 25 Agustus 2022. Berikut ini cara menginstal STB TV Digital bersertifikat Kominfo.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in 6 Hari Lagi, 109 Wilayah Tak Bisa Akses Siaran TV Analog per 25 Agustus 2022
Grafis Tribunnews.com
Migrasi siaran televisi analog ke tv digital. - Berikut ini daftar 109 Kabupaten/Kota yang tak bisa akses TV Analog per 25 Agustus 2022. 

2. Kabupaten Way Kanan

3. Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

1. Kabupaten Bangka

2. Kabupaten Bangka Barat

DKI Jakarta

1. Kabupaten Adm. Kep. Seribu

Berita Rekomendasi

2. Kota Adm. Jakarta Pusat

3. Kota Adm. Jakarta Utara

4. Kota Adm. Jakarta Barat

5. Kota Adm. Jakarta Selatan

6. Kota Adm. Jakarta Timur

7. Kabupaten Bekasi

8. Kabupaten Bogor

9. Kota Bekasi

10. Kota Bogor

11. Kabupaten Tangerang

12. Kota Tangerang

13. Kota Tangerang Selatan

Jawa Barat

1. Kabupaten Bandung

2. Kabupaten Bandung Barat

3. Kota Bandung

4. Kota Cimahi

Baca juga: DAFTAR Merek Set Top Box (STB) TV Digital, Ini Cara Cek TV Sudah Digital atau Belum

Jawa Tengah

1. Kabupaten Boyolali

2. Kabupaten Sragen

3. Kabupaten Grobogan

4. Kabupaten Kudus

5. Kabupaten Demak

6. Kabupaten Semarang

7. Kota Salatiga

8. Kota Semarang

9. Kabupaten Klaten

10. Kabupaten Sukoharjo

11. Kabupaten Karanganyar

12. Kota Surakarta

DI Yogyakarta

1. Kabupaten Kulon Progo

2. Kabupaten Bantul

3. Kabupaten Gunungkidul

4. Kabupaten Sleman

5. Kota Yogyakarta

Jawa Timur

1. Kabupaten Pasuruan

2. Kabupaten Sidoarjo

3. Kabupaten Mojokerto

4. Kabupaten Jombang

5. Kabupaten Lamongan

6. Kabupaten Gresik

7. Kabupaten Bangkalan

8. Kota Pasuruan

9. Kota Mojokerto

10. Kota Surabaya

Nusa Tenggara Timur:

1. Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kalimantan Barat

1. Kabupaten Bengkayang

2. Kota Singkawang

Kalimantan Selatan

1. Kabupaten Tanah Laut

2. Kabupaten Banjar

3. Kabupaten Barito Kuala

4. Kota Banjarmasin

5. Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah

1. Kabupaten Kotawaringin Timur

2. Kabupaten Katingan

Sulawesi Utara

1. Kabupaten Bolaang Mongondow

2. Kabupaten Minahasa Selatan

3. Kabupaten Minahasa Tenggara

4. Kabupaten Bolaang Mongondow Timur

5. Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah

1. Kabupaten Donggala

2. Kabupaten Poso

3. Kabupaten Tojo Una Una

Sulawesi Selatan

1. Kabupaten Luwu

2. Kabupaten Luwu Utara

3. Kota Palopo

4. Kabupaten Bone

5. Kabupaten Soppeng

6. Kabupaten Wajo

7. Kabupaten Sinjai

Sulawesi Tenggara

1. Kabupaten Muna

2. Kabupaten Muna Barat

3. Kabupaten Buton Tengah

4. Kota Bau Bau

Maluku Utara

1. Kabupaten Halmahera Selatan

2. Kota Tidore Kepulauan.

Cara Memasang STB TV Digital

Ilustrasi TV Digital - Cara cek sinyal TV Digital di daerahmu melalui HP sebelum Install Set Top Box, ini tips pilih STB bersertifikat Kominfo.
Ilustrasi TV Digital. (freepik)

1. Siapkan TV, STB, dan remot TV;

2. Cabut kabel antena, kemudian pindahkan ke STB;

3. Sambungkan kabel RCA (merah, kuning, putih) ke STB;

Jika TV tidak memiliki kabel RCA, maka diganti dengan kabel HDMI untuk menyambungkan TV dan STB.

4. Setelah kabel tersambung, nyalakan TV dan STB dengan remot;

5. Silakan pilih mode AV pada TV Analog;

6. Kemudian, pilih menu "Pencarian Saluran", pilih "Pencarian Otomatis";

7. Pilih "Simpan" untuk dapat menonton siaran TV Digital.

*) Catatan:

Jika Anda hendak membeli STB, pastikan Anda memilih STB yang bersertifikat Kominfo.

Sertifikasi dari Kominfo merupakan bentuk jaminan STB dapat digunakan dan fiturnya berfungsi normal.

Untuk menangkap siaran TV digital ini diperlukan STB khusus yang mendukung Digital Video Broadcasting - Second Generation Terrestrial yaitu STB DVB-T2, bukan STB lain seperti STB DVB-C (kabel), STB DVB-S (satelit), dan STB DVB-IPTV (internet protokol TV).

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait Siaran TV Digital

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas