Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri

Kompolnas menilai ada yang salah dengan Polri terkait sebanyak 83 personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in 83 Personel Diperiksa soal Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kompolnas: Ada yang Salah dengan Polri
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Kompolnas menilai ada yang salah dengan Polri terkait sebanyak 83 personel Polri yang diperiksa terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Albertus Wahyurudhanto mengomentari pemeriksaan terhadap 83 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sebagai informasi, informasi pemeriksaan terhadap 83 personel ini disampaikan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Albertus menilai diperiksanya 83 personel Polri ini menandai adanya kesalahan dalam tubuh institusi yang kini dipimpin oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini.

"Lalu kalau sampai ditanyakan sampai 83 (personel Polri diperiksa), ini berarti ada yang salah di organisasi ini (Polri)," katanya dalam Apa Kabar Indonesia Malam di YouTube tvOneNews, Jumat (19/8/2022).

Menurutnya, pemeriksaan terhadap 83 personel Polri membuat hal ini bukanlah hal yang sederhana.

"Ini bukan persoalan sederhana, kalau hanya satu dua (diperiksa -red), kita boleh bilang oknum."

"Tapi kalau sampai 83 (personel Polri) diperiksa kemudian 35 terduga (melanggar etik -red), ini berarti ada yang salah dalam mekanisme kinerja organisasi," paparnya.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Berita Rekomendasi

Menanggapi hal ini, Albertus mendesak Kapolri agar mendahulukan proses sidang etik bagi personel yang diduga melanggar etik.

Dirinya pun menyarankan agar sidang etik bagi terduga pelanggar etik terkait kasus ini.

"Kalau satu-dua minggu ini sidang etik dilakukan sesegera mungkin, diproses saja internal," tuturnya.

"Putuskan saja PTDH, selesai. Setidaknya satu benalu telah teratasi," imbuh Albertus.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengungkapkan tim inspektorat khusus (irsus) Polri telah memeriksa sebanyak 83 personel Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.

Dari 83 personel tersebut, Agung mengatakan sebanyak 35 orang telah direkomendasikan agar penempatan khusus (Patsus).

"Timsus per hari ini telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota sebanyak 83 orang. Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sebanyak 35 orang," ujar Agung pada konferensi pers di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022) dikutip dari Breaking News Kompas TV.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Siap Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Agung juga menjelaskan adanya enam terduga yang melakukan tindak pidana berupa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan.

"Dari personel yang sudah dipatsus 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat enam orang yang patut diduga melakukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," katanya.

Sementara enam terduga yang melakukan tindak pidana obstruction of justice yaitu Ferdy Sambo, BJP HK, AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW, dan Kompol JP.

Putri Candrawathi Jadi Tersangka, Pasal yang Disangkakan Sama dengan Ferdy Sambo

Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter)
Putri Candrawathi Istri Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter) (Foto Via Tribun Medan)

Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal ini disampaikan Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri pada Jumat (19/8/2022).

"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendalaman.

"Sudah dilakukan gelar perkara maka penyidik telah tetapkan saudari PC sebagai tersangka, nanti prasangka pasal penyidik jelaskan," kata Agung.

Baca juga: Sosok Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR yang Bersuara Keras soal Kasus Ferdy Sambo

Putri Candrawathi sendiri dianggap sebagai saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantaran, ia bersama Brigadir J sejak berada di Magelang, Jawa Tengah hingga pulang ke Jakarta.

Bahkan, Putri Candrawathi juga ada di lokasi kejadian ketika Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan pasal yang disangkakan oleh Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, dari Bharada E hingga Istri Ferdy Sambo

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi sama dengan suaminya, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas