Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad

Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Dicopot Jadi Pimpinan MPR dari Unsur DPD, Begini Kata Fadel Muhammad
Doc. MPR
Wakil Ketua MPR RI dari Kelompok DPD Fadel Muhammad saat berbicara kepada wartawan, Kamis (18/8/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.

Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

"Mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan, tidak sesuai dengan tata tertib, maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR," kata dia, dalam keterangannya Jumat (19/8/2022).

Menurut dia, kedudukan sebagai Wakil Ketua MPR periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.

"Jadi, segala bentuk usulan atau yang diistilahkan 'pengambilalihan mandat' oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional," tuturnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Lebih lanjut, ia menguraikan, langkan sejumlah anggota DPD yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan.

Serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Karenanya, ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana.

Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.

"Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas