FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Fakta-fakta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini belum ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Baca juga: Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan
Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)
Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi