FAKTA Putri Candrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J: Belum Ditahan, Terancam Hukuman Mati
Fakta-fakta Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, kini belum ditahan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Inilah fakta-fakta istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka ini diumumkan oleh Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
"Polri telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkapnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022), dilansir Tribunnews.com.
Agung menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam hingga gelar perkara yang dilakukan.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, berdasarkan alat bukti yang ada dan gelar perkara," jelasnya.
Lantas, apakah Putri Candrawathi langsung ditahan?
Belum Ditahan karena Alasan Sakit
Putri Candrawathi masih belum ditahan setelah menjadi tersangka.
Agung Budi Maryoto menyampaikan, Putri Candrawathi tidak ditahan karena alasan sakit.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," ujarnya, Jumat, seperti diberitakan Tribunnews.com.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri Candrawathi.
"Kami akan terus koordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," imbuh dia.
Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Keberadaan Putri Candrawathi Saat Ini
Dikutip dari Kompas.com, Putri Candrawathi saat ini berada di kediamannya.
"Belum (ditahan). (Putri saat ini) di kediaman, di rumah," kata Agung Budi, Jumat.
Pada Kamis (18/8/2022), sedianya Putri juga diperiksa pihak kepolisian.
Namun, Putri beralasan sakit sehingga tak bisa hadir.
Meski begitu, gelar perkara terhadap Putri Candrawathi terus dilakukan hingga statusnya kini menjadi tersangka.
"Maka, sambil berkoordinasi dengan dokter yang bersangkutan nanti status akan ditetapkan berikutnya," terang Agung.
CCTV Tunjukkan Putri Terlibat Rencana Pembunuhan
Menurut polisi, Putri Candrawathi terlibat perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
"PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai dengan di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, dilansir Kompas.com.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka
Andi menyampaikan, Putri ditetapkan sebagai tersangka atas dua alat bukti, yakni berupa keterangan saksi dan bukti elektronik berupa rekaman CCTV yang ada di lokasi rumah Saguling dan di dekat TKP penembakan.
Rekaman CCTV itu memperlihatkan Putri ada di sekitar TKP penembakan dan terlibat rencana pembunuhan terhadap Brigadir J.
"(CCTV) yang selama ini menjadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam," beber Andi.
Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Diberitakan Wartakotalive.com, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi sebanyak tiga kali.
Hasilnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, junto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Ancamannya yakni hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan ke Putri, kata Andi, sama dengan empat tersangka lain sebelumnya.
Baca juga: Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan
Saat ini, Putri Candrawathi berada di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Setelah tujuh hari, ungkap Andi, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, dan KM.
Brigadir RR adalah ajudan Putri Candrawathi.
Lalu, KM adalah sopir Putri Candrawathi.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine) (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)