Ini Bunyi Pasal 340 KUHP yang Bikin Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjerat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pasal 340 KUHP terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"PC dikenakan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP," ungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Berikut ini bunyi pasal 340 subsider, pasal 338 juncto, dan pasal 55 - 56 KUHP :
Isi Pasal 340 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Baca juga: Istri Ferdy Sambo dari Saksi Kunci Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Ini Jejak Putri Candrawathi
Sedangkan isi Pasal 55 KUHP Ayat 1 berbunyi :
Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan
Isi Pasal 55 KUHP Ayat 2:
Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Isi Pasal 56 KUHP:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan
2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Baca juga: PROFIL Putri Candrawathi, Tersangka Baru Kasus Pembunuhan Brigadir J
Meski telah ditetapkan jadi tersangka, PC belum ditahan karena telah mengirim surat sakit selama 7 hari.
Putri Candrawathi diketahui sudah diperiksa sebanyak tiga kali sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Tanpa kehadiran PC penyidik melakukan gelar perkara, keterangan saksi dan bukti elektronik CCTV.
Hal itu diungkapkan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi, Jumat (19/8/2022).
Brigjen Andi menyebut, penetapan PC sebagai tersangka setelah tim melakukan olah TKP.
"Selama ini jadi pertanyaan publik, inilah bagian dari barang bukti tidak langsung jadi petunjuk, bahwa PC ada di lokasi melakukan kegiatan perhatian perencanaan terhadap Brigadir J," kata dia. (Siemen Martin)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Putri Candrawathi Terancam Hukuman Mati, Putri Istri Ferdy Sambo Dijerat Pasal 340 KUHP
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.