'Kerajaan' Ferdy Sambo di Mabes Coba Halangi Penyidikan, Adakah Tersangka Baru Diumumkan Hari Ini?
Mahfud MD menyebut Ferdy Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri di internal Mabes. Akankah ada tersangka baru terkait kasus pembunuhan Brigadir J?
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan anak buah Irjen Ferdy Sambo sempat menghalangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir Joshua atau Brigadir J.
Mahfud mengaku hal tersebut yang membuat penyidik agak lama untuk membongkar kasus Brigadir J ditembak di rumah dinas Sambo.
"Yang saya dengar memang di Polri itu terjadi tarik-menarik yah. Bahkan grupnya Sambo itu konon dari daerah-daerah meskipun enggak ada tugas di Jakarta datang ngawal ke situ menghalang, upaya menghilangkan jejak itu dan menghalang-halangi penyidikan," kata Mahfud, dikutip dari YouTube Akbar Faizal Uncensored, Kamis (18/8/2022).
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga menyebut Irjen Sambo seperti memiliki kerajaan sendiri di internal Mabes Polri.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ketua Geng Mafia, IPW: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan, Narasi Bohong dan Suap
Kerajaan milik Sambo tersebut yang kata Mahfud sangat berkuasa.
"Tidak bisa dimungkiri ini ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes-lah ini yang sangat berkuasa dan ini yang menghalang-halangi sebenarnya. Kelompok ini yang jumlahnya 31 orang itu yang sekarang sudah ditahan," ujarnya.
Karena itu lanjut Mahfud, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun akhirnya memanggil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, lalu disusul dirinya bersama Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
"Terus presiden memanggil Kapolri diberi tahu supaya selesaikan. Sesudah Kapolri berikutnya saya, terpisah. Saya dengan Pak Pramono Anung," ujarnya.
Saat menemui Jokowi, Mahfud mengaku diminta agar meminta Kapolri segera mengumumkan kasus tersebut.
"Ada petunjuk Pak? 'Iya. Itu soal Kapolri itu kenapa lama-lama begitu. Sampaikan ke Kapolri bahwa saya percaya kepada Kapolri bisa menyelesaikan ini masalah sederhana kok, tapi jangan lama-lama, segera diumumkan, begitu kan," ungkap Mahfud menirukan ucapan Jokowi.
Atas perintah Jokowi, Mahfud pun langsung meminta Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto, untuk mengkomunikasikan arahan tersebut ke Kapolri.
Setelah itu, kata dia, Sigit pun berkomunikasi dengannya via WhatsApp (WA) dan mengaku jika kasus tersebut sudah terang benderang.
"Terus saya komunikasikan ke Pak Benny Mamoto, tolong dong komunikasikan ke Kapolri. Terus tengah malam Kapolri kontak saya, WA tengah malam begitu. Pak Menko Alhamdulillah ini sudah terang benderang semua dan sudah ketemu," ungkapnya.
Mahfud MD juga menilai Polri kini semakin serius menuntaskan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Baca juga: POPULER NASIONAL Desakan agar Putri Candrawathi Jadi Tersangka | Sosok JBI Joget Ojo Dibandingke
Sebab, hingga saat ini sudah ada 35 polisi yang terbukti melanggar etik dalam kasus penembakan Brigadir J.
"Ya serius dong," ucap Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud menyebutkan harus ada pembagian yang tegas terkait status hukum 35 aparat yang diduga terlibat pembunuhan berencana Brigadir J tersebut, termasuk pihak-pihak yang harus dipidana dan dikenakan sanksi etik.
Selain itu, Mahfud meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"Tetapi harus dibagi. Nanti (dibagi) 3 kelompok. Satu, pelaku dan perencarana. Dua, obstraction of justice yang menghalang-halangi. Ketiga, yang hanya petugas teknis kaya yang buka pintu, ngantar surat itu," ujarnya.
Lebih lanjut, Eks Menteri Pertahanan itu meyakini tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut akan bertambah.
"(Tersangka) harus bertambah," ujarnya.
Siang Ini Polri Sampaikan Perkembangan Kasus Ferdy Sambo
Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata sudah diperiksa penyidik Polri terkait dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa Putri telah diperiksa pekan ini oleh timsus penanganan kasus Brigadir J bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Wis sudah diperikso (Sudah diperiksa). Minggu ini diperiksanya," kata Dedi.
Dedi menuturkan bahwa hasil pemeriksaan bakal disampaikan timsus pada Jumat (19/8/2022).
Nantinya, penyidik juga bakal menyampaikan terkait perkembangan kasus Brigadir J.
"Makanya besok disampaikan hasilnya. Oleh timsus. Jadi saya minta kepada teman-teman untuk bersabar, besok selesai salat Jumat InshaAllah timsus akan menyampaikan updatenya," ungkap dia.
Akankah ada tersangka baru yang bakal diumumkan Polri hari ini terkait kasus tewasnya Brigadir J?
Dedi menuturkan perkembangan penyidikan kasus Brigadir J bakal disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.
"Update pertama tentang penyidikan akan disampaikan oleh timsus, ya mungkin Pak Kabareskrim yang menyampaikan langsung. Kemudian update tentang itsus atau inspektorat khusus demikian juga besok akan disampaikan juga. Baik oleh Pak Irwasum ataupun oleh Wairwasum," jelasnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Blak-blakan pada Komnas HAM Akui Otak Pembunuhan, Bharada E Lihat FS Tembaki Brigadir J
Sementara itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga direncanakan bakal menyampaikan hasil autopsi kedua Brigadir J secara terpisah.
Mereka akan mengumumkan hal tersebut dalam waktu dekat.
"Dalam waktu dekat juga dari PDFI mungkin juga akan menyampaikan hasilnya, sebagai bentuk transparansi, sebagai bentuk akuntabilitas, dan dari PDFI juga standar kerjanya adalah independen, artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah," katanya.
PPATK Bekukan Rekening Terkait Irjen Sambo
Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J senilai Rp 200 juta.
Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.
Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut.
"Belum ada info," kata Dedi kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.
"Coba tanyakan ke PPATK dulu," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.
"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.
Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J.
"Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.
Baca juga: Sikap Kapolri Dinilai Tepat dalam Kasus Penembakan Brigadir J: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Seperti diketahui, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya mengatakan ada empat rekening kliennya yang dikuasai atau dicuri terduga Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?," kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/8/2022) lalu.
Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022.
Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.
"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.
"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.
"Orang sudah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," pungkasnya. (Tribun Network/fer/igm/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.