Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberi Pendampingan Psikologis meski Ditetapkan Tersangka
Komnas Perempuan mendorong agar Putri Candrawathi tetap diberi pendampingan psikologis meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Brigadir J
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Komnas Perempuan mendorong agar Putri Candrawathi diberikan pendampingan psikologis meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Komnas Perempuan menyatakan dorongan pendampingan psikologis ini adalah bentuk dari hak atas kesehatan bagi Putri Candrawathi.
"Mengingat kondisi psikologi Ibu P (Putri Candrawathi), sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK, Komnas Perempuan mendorong agar pendampingan psikologi sebagai bagian dari hak atas kesehatan tetap dilakukan," jelas Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Tribunnews, Jumat (19/8/2022).
Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyatakan pihaknya tetap menghormati proses hukum yang berjalan dengan penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi.
Namun, menurutnya, penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi sekaligus membuat posisinya juga sebagai korban dan saksi.
"Komnas Perempuan menghormati proses hukum yang berjalan yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka, atau perempuan yang berkonflik dengan hukum."
"Perempuan yang berkonflik dengan hukum juga salah satu bagian dari perempuan yang berhadapan dengan hukum bersama dengan perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi," jelasnya.
Baca juga: Putri Chandrawati Jadi Tersangka Pembunuh Brigadir J, Pengacara: Kami Uji di Persidangan
Pihaknya juga meminta agar sejumlah hak dari Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka juga harus dijamin seperti praduga tak bersalah hingga hak bebas dari pertanyaan yang menjerat yang diatur dalam KUHP.
"Dalam hal ini tentu Ibu PC memiliki sejumlah hak yang dijamin dalam kitab undang-undang hukum acara pidana, yaitu praduga tidak bersalah, hak atas bantuan hukum, hak memberikan keterangan tanpa tekanan, hak untuk bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, hak bebas dari pertanyaan yang menjerat, juga hak atas kesehatan," tuturnya.
Kemudian, kendati Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka, Andy mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan Komnas HAM sebagai tim untuk hal selanjutnya yang bakal dilakukan.
"Untuk keberlanjutan pemeriksaan oleh Komnas Perempuan, mengingat Komnas Perempuan tergabung dengan tim Komnas HAM, kami masih melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait ini, termasuk seiring dengan perkembangan penetapan ibu P sebagai tersangka," tukasnya.
Seperti diketahui, Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal ini diungkapkan Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada Jumat (19/8/2022).
"Penyidik telah menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung dikutip dari Breaking News Kompas TV.
Baca juga: Putri Candrawathi Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J, Total 5 Tersangka
Agung mengatakan penetapan ini berdasarkan pendalaman dan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
Putri Candrawathi sendiri merupakan saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Hal tersebut lantaran dirinya bersama Brigadir J semenjak di Magelang hingga pulang ke Jakarta.
Bahkan, Putri Candrawathi juga berada di lokasi kejadian saat Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Pada kesempatan yang sama, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengungkapkan pasal yang disangkakan kepada Putri Candrawathi adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Baca juga: Polri Temukan Bukti Putri Candrawathi Berada di Lokasi & Terlibat Rencanakan Pembunuhan Brigadir J
Adapun pasal yang disangkakan tersebut sama dengan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi