Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kompolnas Soroti Dugaan Bisnis Ilegal Irjen Ferdy Sambo: Buka Seterang-terangnya

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar polisii menyelidiki dugaan bisnis ilegal Ferdy Sambo

Editor: Erik S
zoom-in Kompolnas Soroti Dugaan Bisnis Ilegal Irjen Ferdy Sambo: Buka Seterang-terangnya
Tangkap layar akun Youtube Kompas TV
Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Kompolnas menyoroti mengenai dugaan bisnis ilegal yang dijalankan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan kelompoknya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti mengenai dugaan bisnis ilegal yang dijalankan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bersama dengan kelompoknya.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar polisi menyelidiki dugaan bisnis ilegal tersebut.

Baca juga: Pengakuan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Sebanyak 2 Kali

Poengky Indarti berharap dugaan bisnis ilegal Ferdy Sambo bisa ditindaklanjuti oleh tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Terlebih saat ini mulai muncul kembali kepercayaan masyarakat terhadap Polri seiring dengan mulai terungkapnya kasus pembunuhan Brigadir J.

“Kami mengapresiasi Kapolri yang sudah sungguh-sungguh dalam melaksanakan arahan presiden agar kasus ini diusut tuntas dan dibuka seterang-terangnya kepada publik,” ujar Poenky dalam siaran pers yang diterima KOMPAS.TV, Jumat (19/8/2022).

Ia berharap pengusutan tuntas kasus pembunuhan Brigadir J dan pelanggaran kode etik Ferdy Sambo ditambah dengan pengawasan kasus terkait dugaan bisnis ilegal Ferdy Sambo bisa memulihkan kepercayaan publik terhadap Polri.

Seperti yang diketahui, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan pasal 340 KUHP.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Mengaku Siap Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ada Apa?

Berita Rekomendasi

Tidak hanya Ferdy Sambo, polisi juga menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri itu, Putri Candrawathi, sebagai tersangka lain pembunuhan Brigadir J.

Berita ini telah tayang di Kompas.tv

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas