Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menanti Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi

Status hukum Putri Candrawathi akan diumumkan pada Jumat (18/8/2022) hari ini. Bagaimana nasib istri Ferdy Sambo tersebut?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Menanti Nasib Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi
Foto Via Tribun Medan
Foto Putri Candrawathi Istri Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Nasib Putri Candrawathi akan diumumkan pada hari ini Jumat (18/8/2022) oleh penyidik dari timsus. 

TRIBUNNEWS.COM - Status hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi akan segera diketahui.

Pasalnya, tim khusus (tim) khusus bentukan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan nasib Putri Candrawathi.

Apakah Putri Candrawathi akan menjadi tersangka dalam kasus meninggalnya Brigadir J Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atau tetap berstatus sebagai saksi?

Andaikan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, maka ia akan menjadi tersangka kelima dalam kasus meninggalnya sang ajudan.

Sekaligus menyusul sang suami, Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya pada 9 Agustus 2022.

Rencananya, pengumuman status hukum Putri Candrawathi akan disampaikan timsus pada Jumat (18/8/2022) hari ini.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Minta 5 Surat Kuasa dari Ayah Brigadir J, Bakal Polisikan Putri Candrawathi ?

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dihubungi Tribunnews.com pada Kamis (18/8/2022).

Berita Rekomendasi

Adapun waktu pengumuman dilakukan pada siang hari setelah salat Jumat.

"Besok sehabis Jumat-an (pengumuman status Putri Candrawathi)," katanya

Setelah status Putri Candrawathi diumumkan, Dedi mengatakan, penyidik dari timsus menjadwalkan pemeriksaan lanjutan.

Hanya saja terkait materi pemeriksaan kepada PutriCandrawathi, Dedi tidak menjelaskan detailnya.

"Pemeriksaan (lanjutan) PC (Putri Candrawathi) sudah dijadwalkan," kata Dedi.

Sementara itu, dikutip dari kompas.tv, Dedi menuturkan, Putri Candrawathi telah diperiksa timsus pada pekan ini.

Namun, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait apa saja materi pemeriksaan yang ditanyakan timsus terhadap Putri Candrawathi.

Baca juga: Hasil Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Segera Diumumkan, Polri Beri Penjelasan

Didesak Dijadikan Tersangka

Sementara itu, desakan agar Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka, juga mulai mencuat.

Satu di antaranya datang dari kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Kamaruddin menjelaskan, Putri Candrawathi dianggap termasuk bagian dari orang-orang yang melakukan kebohongan dalam kasus tewasnya Brigadir J.

"Kita minta supaya orang-orang yang terus menggali kebohongan untuk menutup kebohongan itu segera tersangka, demi kepastian hukum dan keadilan."

"Salah satu di antaranya itu, Ibu Putri (Candrawathi)," kata Kamaruddin dikutip dari tayangan YouTube KompasTV.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi adalah orang baik tapi dipengaruhi oleh kebiasaan buruk.

Hal ini membuatnya terus berperan dalam melakukan kebohongan seperti mengaku tergoncang dan depresi.

Padahal, kata Kamaruddin, di sisi lain Putri Candrawathi dalam kondisi sehat dan melakukan upaya penyuapan bersama suaminya.

"Jadi kita pikir ini sandiwara semua. Saya analisa percakapan WA Putri dengan almarhum, dengan adik almarhum, tidak ada pelecehan."

"Oleh karena itu, saya sudah berusaha menolong dia, saya ingin bertemu, tapi dia tidak mau, terus berpura-pura, melakukan obstruction of justice, menyebar kebohongan."

"Maka demi kepastian hukum saya minta Ibu Putri segera ditetapkan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Putri Candrawathi dalam Pusaran Kasus Ferdy Sambo, Didesak segera Ditetapkan Jadi Tersangka

Berpotensi Menjadi Tersangka

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan).
Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri), Putri Candrawathi (kanan). (Istimewa)

Sebelumnya, pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjarh berpendapat, Putri Chandrawathi bisa berpeluang menjadi tersangka.

Hal ini terkait laporan pelecehan seksual yang sempat dilaporkan Putri Chandrawathi ke Polres Jakarta Selatan yang kemudian diambil alih Barekrim Polri.

Terbaru, Bareksrim Polri menyatakan menghentikan laporan dugaan pelecehan seksual karena dianggap pelecehan seksual itu hanya rekayasa.

Laporan itu disebut bagian dari upaya menghalangi penyidikan.

"Penghentian jika karena tidak ada peristiwanya, maka harus dianggap tidak ada penyidikan. Jadi bukan SP3."

"Laporannya dapat dikualifikasi sebagai laporan palsu yang juga dapat diproses secara pidana," ucap Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Sabtu (13/8/2022).

Menurut Abdul Fickar Hadjar, Putri telah memberikan laporan palsu kepada Polres Jakarta Selatan terkait insiden pelecehan seksual tersebut.

Abdul menuturkan, pelapor bisa saja dijerat dengan Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Ya kalau kejadiannya tidak ada, artinya laporannya palsu, ya. Obstruction of justice. Pasal pidananya Pasal 220 KUHP," jelas Abdul.

Baca juga: Bongkar Kejadian di Magelang, Pengacara Brigadir J: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Bertengkar

LPSK Tolak Permohonan Putri Chandrawathi

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi menolak untuk memberikan permohonan perlindungan kepada Putri Candrawathi.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias pada konferensi pers, Senin (15/8/2022).

Menurutnya, pertimbangan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi)."

"Pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," tuturnya dikutip dari YouTube Kompas TV.

Kemudian, kata Susilaningtias, pada hari berikutnya permohonan perlindungan diajukan secara tertulis oleh kuasa hukumnya, Hanis & Hanis Advocate.

Susilaningtias menjelaskan pihaknya juga telah menemui Putri Candrawathi pada 16 Juli 2022 dan mengundang untuk melakukan asesmen psikologis sebanyak tiga kali.

"LPSK menyatakan pemohon (Putri Candrawathi) tidak memiliki sifat penting keterangan dan permohonan pemohon tidak didasarkan pada itikad baik," jelasnya.

Susilaningtias menegaskan Putri Candrawathi untuk saat ini tidak berada dalam kondisi terancam terkait dengan pemeriksaan perkara dan potensi ancaman soal pemberian kesaksian dalam peradilan pidana.

"LPSK berpendapat bahwa tidak ada ancaman yang dihadapi dalam kasus yang dilaporkannya," katanya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Daryono/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Berita lainnya seputar kasus Polisi Tembak Polisi.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas