Muncul Isu Kekaisaran Ferdy Sambo Hambat Kasus Brigadir J, Berikut Respons Polri dan Kompolnas
Ferdy Sambo disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri, berikut tanggapan Polri dan Kompolnas.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, disebut memiliki kelompok yang sudah menjadi kerajaan di internal Mabes Polri.
Hal ini disebut yang membuat hambatan penyelesaian kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo.
Dugaan kekaisaran Ferdy Sambo ini diungkapkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam wawancaranya di YouTube Akbar Faizal Uncensored.
"Yang jelas ada hambatan-hambatan di dalam secara struktural."
"Karena ini tak bisa dipungkiri ada kelompok Sambo sendiri ini yang seperti menjadi kerajaan Polri sendiri di dalamnya. Seperti sub-Mabes yang sangat berkuasa," ujarnya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Kamis (18/8/2022).
Lantas, seperti apa tanggapan Polri?
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan pihaknya enggan untuk menanggapi hal tersebut.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ."
"Pembuktian secara materiil baik secara formil," ujarnya di PTIK, Jakarta, Kamis, dilansir Tribunnews.com.
Ia menegaskan, penyidik juga fokus membuktikan dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo Cs.
"Karena itu yang justru akan kita sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok kita akan sampaikan secara komprehensif," imbuhnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Blak-blakan pada Komnas HAM Akui Otak Pembunuhan, Bharada E Lihat FS Tembaki Brigadir J
Kata Kompolnas
Diberitakan Wartakotalive.com, beredar tiga bagan mafia judi kepolisian atau Konsorsium 303 di mana semuanya berada di bawah cengkeraman oknum polisi.
Dalam bagan itu juga menyebutkan hubungan dan struktur jaringan di bawah oknum yang dijuluki sebagai Kaisar Sam** dengan melibatkan sejumlah nama petinggi Polri.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengaku pihaknya sudah mendapatkan bagan jaringan Konsorsium 303 tersebut pada Rabu (17/8/2022).
Kompolnas pun mendorong Polri untuk menyelidiki bagan tersebut.
"Kami mendorong Tim Khusus untuk melakukan pengecekan kebenarannya," ujar Poengky, Kamis.
Diduga Ada 3 Klaster dalam Kerajaan Ferdy Sambo
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan ada tiga klaster dalam pembunuhan Brigadir J dengan tersangka utama Ferdy Sambo.
“Satu, pelaku yang merencanakan dan mengeksekusi langsung, nah ini yang kena tadi pasal pembunuhan berencana karena dia ikut melakukan, ikut merencanakan, dan ikut memberi pengamanan di situ,” katanya dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Rabu (17/8/2022), dilansir Kompas.tv.
Baca juga: Tanggapan Tom Liwafa soal Namanya Dikaitkan Kaisar Ferdy Sambo dan Konsorsium 303
Mahfud MD menyebut klaster kedua adalah klaster obstruction of Justice.
Pihak-pihak dalam klaster ini tidak ikut dalam eksekusi tewasnya Brigadir J.
“Tetapi, karena merasa Sambo, (pihak) ini bekerja nih, bagian obstruction of Justice ini membuang barang ini, membuat rilis palsu dan macam-macam, ini tidak ikut melakukan,” ungkapnya.
“Nah menurut saya kelompok 1 dan 2 ini tidak bisa kalau tidak dipidana ya, kalau yang ini tadi karena melakukan dan merencanakan, yang obstruction of Justice yang menghalang-halangi penyidikan itu, memberi keterangan palsu, membuang barang, mengganti kunci, mengganti barang bukti, memanipulasi hasil autopsi, nah itu bagian obstruction of Justice," beber Mahfud MD.
Lalu, klaster ketiga ini adalah orang yang hanya ikut-ikutan.
“Kasihan ini, karena jaga di situ kan, terus di situ ada laporan harus diteruskan, dia teruskan, padahal laporannya ndak bener, prosedur jalan, diperintahkan ke sana jalan, suruh buat ini ngetik, ngetik,” lanjut Mahfud MD.
Diketahui, tim Inspektorat Khusus (Itsus) Polri telah memeriksa 63 polisi.
Sebanyak 35 di antaranya dinyatakan melanggar kode etik dengan merusak TKP dan barang bukti serta menghambat proses penyidikan.
Baca juga: Ferdy Sambo Diduga Ketua Geng Mafia, IPW: Tutup Kejahatan dengan Kejahatan, Narasi Bohong dan Suap
Personel yang diduga menjadi pelanggar akan diperiksa apakah melakukan pelanggaran kode etik atau adanya obstruction of justice.
Sementara itu, sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dijerat pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan.
Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.
(Tribunnews.com/Nuryanti/Igman Ibrahim) (Wartakotalive.com/Miftahul Munir) (Kompas.tv/Ninuk Cucu Suwanti)