Presiden Jokowi Perbolehkan Warga Miskin Ekstrem Dapat Bansos Double
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan warga miskin ekstrem mendapatkan Bansos double. Hal ini disampaikan Kemenko PMK Muhadjir Effendy.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Endra Kurniawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan warga miskin ekstrem mendapatkan bantuan sosial (Bansos) double.
Kelompok warga miskin ekstrem yang sudah mendapatkan Bansos dari suatu program bisa mendapatkan Bansos dari program lainnya.
“Kemudian nanti akan kita fokuskan sesuai arahan presiden tadi, bahwa Bansos itu boleh overlap nanti,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat, (19/8/2022).
Sebelumnya saat pandemi Covid-19 warga miskin ekstrem yang sudah mendapatkan Bansos dari satu program tidak boleh mendapatkan Bansos dari program lainnya.
“Misalnya dapat PKH (program keluarga harapan) kemudian perlu di-booster dari dana desa itu boleh diberikan,” katanya.
Warga miskin ekstrem yang boleh mendapatkan Bansos double nantinya akan ditentukan oleh Pemda. Tujuan dibolehkannya warga miskin ekstrem mendapatkan Bansos double yakni agar bisa keluar dari kondisinya tersebut.
“Artinya apa ? ya keluarga miskin tetap dapat, tetap dapat bantuan dan bagaimana agar nanti sama-sama lepas dari kemiskinan. tetapi yang miskin ekstrem ini yang harus diberi penguat. Agar dia bisa sama kan nanti,” katanya.
Pengentasan miskin ekstrem ini kata Muhadjir akan dilakukan di 15 provinsi dan 222 kabupaten atau kota. Jumlah penduduk yang tergolong miskin ekstrem kurang lebih 4,6 juta jiwa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.