Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kematian Brigadir J, Komnas HAM: Semoga Kasus Ini Jadi Lebih Terang
Komnas HAM menghormati proses hukum yang berjalan serta mengingatkan terkait hak-hak yang mesti diterima Putri Candrawathi.
Penulis: Naufal Lanten
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Naufal Lanten
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons terkait penetapan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan serta mengingatkan terkait hak-hak yang mesti diterima Putri Candrawathi.
Kendati demikian, Sandra meminta semua pihak termasuk Putri Candrawathi untuk terbuka dan jujur dalam menjalani proses ini.
“Kami juga ingin mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Ibu PC juga untuk tetap terbuka dan jujur dalam proses ini, agar prosses hukum ini tidak berkepanjangan,” kata Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).
Sebab menurut dia, sejumlah keterangan terkait kasus kematian Brigadir J ini kerap berubah-ubah. Hal itu, lanjut Sandra, membuat proses penggalian informasi seperti berjalan di tempat.
“Saya rasa kita semua juga tahu beberapa kali proses ini berputar-putar karena ada banyak informasi yang berubah-ubah,” katanya.
Baca juga: Respons Komnas HAM dan Komnas Perempuan Putri Cadrawathi Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Sandra pun berharap semua pihak dapat menghormati hak baik tersangka maupun korban agar pengusutan kasus ini dapat segera tuntas.
“Kiranya kedepan semua informasi terang benderang dan semua pihak bisa lebih menghormati juga hak-hak dari semua orang, tapi yang terutama juga hak-hak dari baik korban maupun tersangka,” tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan buka suara soal penetapan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Pertama Komnas HAM dan Komnas Perempuan menghormati kewenangan penyidik yang menetapkan ibu PC sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).
“Tentu penetapan sebagai tersangka ini telah melalui proses yang panjang,” ujarnya menambahkan.
Meski Putri Cadrawatrhi telah ditetapkan sebagai tersangka, sambung dia, maka istri Irjen Ferdy Sambo ini tetap memiliki sejumlah hak sebagaimana tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dalam hal ini, Komnas HAM dan Komnas Perempuan menemyebut Putri Candrawathi sebagai perempuan yang berhadapan dengan hukum.