Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum: Mereka yang Kena 'Prank' Ferdy Sambo Sebaiknya Tidak Dihukum

Proses hukum dalam kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice.

Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum: Mereka yang Kena 'Prank' Ferdy Sambo Sebaiknya Tidak Dihukum
ISTIMEWA
Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum dalam kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice.

Mereka yang dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan obstruction of justice.

Demikian hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Tegar Putuhena ketika dimintai pendapat di Jakarta (20/8/2022).

“Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank (berita bohong) harus dihukum. Gak fair. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan” kata Tegar.

Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J

Tegar mencontohkan pada kenyataannya semua orang kena prank dari skenerio FS, bahkan Kapolri, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya pun kena prank. “Apa lantas semuanya juga harus dihukum?” Ujar Tegar.

Pada suatu wawancara, Mahfud MD menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank (dibohongi).

Berdasarkan hal di atas Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank FS.

Berita Rekomendasi

“Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana. Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi” Pungkas Tegar.

Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan enam orang sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Kesemuanya dr divpropam Polri.  Mereka adalah (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP).

Sidang Etik Ferdy Sambo Dijadwalkan Pekan Depan

Sidang kode etik untuk menentukan nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Polri akan segera dilakukan. 

Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.

Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo

Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas