Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum: Mereka yang Kena 'Prank' Ferdy Sambo Sebaiknya Tidak Dihukum
Proses hukum dalam kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.
Berita Rekomendasi