Kasus Tewasnya Brigadir J, Pakar Hukum: Mereka yang Kena 'Prank' Ferdy Sambo Sebaiknya Tidak Dihukum
Proses hukum dalam kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses hukum dalam kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo harus difokuskan pada pelaku tindak pidana utama dan obstruction of justice.
Mereka yang dibohongi atau kena prank tidak bisa dipersangkakan obstruction of justice.
Demikian hal ini disampaikan oleh praktisi hukum Tegar Putuhena ketika dimintai pendapat di Jakarta (20/8/2022).
“Tidaklah benar jika orang-orang yang kena prank (berita bohong) harus dihukum. Gak fair. Justru saat ini kita harus fokus pada pelaku utama dan pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan” kata Tegar.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Mengakui Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J
Tegar mencontohkan pada kenyataannya semua orang kena prank dari skenerio FS, bahkan Kapolri, Komnasham, Kompolnas, pengacara dan lainnya pun kena prank. “Apa lantas semuanya juga harus dihukum?” Ujar Tegar.
Pada suatu wawancara, Mahfud MD menyatakan ada tiga pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu pelaku tindak pidana utama, pelaku obstruction of justice, dan mereka yang kena prank (dibohongi).
Berdasarkan hal di atas Tegar kembali menerangkan bahwa seseorang tidak bisa dihukum hanya karena secara kebetulan berada di tempat dan waktu yang salah atau pihak yang kena prank FS.
“Unsur kesengajaan mengandung makna willen en weten, menghendaki dan mengetahui. Jika seseorang menghendaki melakukan suatu tindak pidana tanpa mengetahui saja tidak bisa dipidana. Apalagi kalau yang bersangkutan bahkan tidak mengetahui maka unsur dengan sengaja yang tidak terpenuhi” Pungkas Tegar.
Sebagaimana diketahui Mabes Polri telah menetapkan enam orang sebagai pelaku obstruction of justice atau menghalangi penyidikan. Kesemuanya dr divpropam Polri. Mereka adalah (FS, BJP HK, AKBP ANP, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP).
Sidang Etik Ferdy Sambo Dijadwalkan Pekan Depan
Sidang kode etik untuk menentukan nasib eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Polri akan segera dilakukan.
Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, sidang kode etik dijadwalkan pada pekan depan.
Menurutnya, saat ini Propam Polri masih melakukan pemberkasan terhadap Ferdy Sambo.
Pernyataan tersebut disampaikannya seusai mengumumkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
"Kadiv Propam sudah melaporkan bahwa ini masih dalam proses pemberkasan."
"InsyaAllah dalam waktu dekat juga akan dilakukan sidang kode etik. Tapi belum bisa minggu ini, tapi paling tidak minggu berikutnya,” kata Komjen Pol Agung, Jumat (19/8/2022) dikutip dari YouTube Kompas TV.
Adapun sebelumnya, Ferdy Sambo telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
Ia kemudian dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Selain itu, Ferdy Sambo juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Yoshua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.
Saat ini Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Ia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP.