Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemkapi Sebut Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Polri Tangani Kasus Brigadir J

Edi Hasibuan menilai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai bukti keseriusan Polri tangani kasus Brigadir J.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Lemkapi Sebut Penetapan Tersangka Istri Ferdy Sambo Bukti Keseriusan Polri Tangani Kasus Brigadir J
KOMPAS.COM
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai penetapan tersangka istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati sebagai bukti keseriusan Polri tangani kasus Brigadir J. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mendapat apresiasi setelah menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan menilai, apa yang dilakukan Kapolri dalam kasus Brigadir J menunjukan Polri berani bersikap tegas dan transparan.

"Kami melihat dalam menangani kasus ini Polri sangat serius. Polri sangat terbuka serta transparan. Kita menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit," kata Edi kepada wartawan, Sabtu (20/8/2022).

Lanjut Edi, hal itu membuktikan kepada masyarakat bahwa Polri tidak ragu menjerat istri Ferdy Sambo.

Apalagi, terhadap pasal yang disangkakan kepada istri jenderal bintang dua itu.

Baca juga: Tangis Putri Candrawathi Saat Rapat Kecil di Rumah Ferdy Sambo Jelang Eksekusi Mati Brigadir J

"Ini membuktikan kepada masyarakat Polri tidak ragu untuk menjerat istri Ferdy Sambo dengan hukuman yang sama dengan Sambo yakni Pasal 340, 338, jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri Candrawathi ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC (Putri Candrawathi) sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Kondisi Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Baik dan Sehat, Kini Minta Konseling Rohani

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.


Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," katanya.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.
Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.  (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Kepolisian hingga saat ini sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Dinilai Buktikan Kasus Brigadir J adalah Kejahatan Terstruktur

Kelima tersangka tersebut di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Baca juga: Jaksa Butuh Waktu 14 Hari Teliti Berkas Perkara Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya.

Mereka adalah dua perwira tinggi yaitu Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dan Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniwan. Sementara itu sisanya adalah AKBP ANT, AKBP AR, Kompol BW dan Kompol CP.

"Kalau untuk tentu FS sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik nanti secara teknis penyidik akan jelaskan persangkaan pasalnya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas