Profil Singkat Karomani, Rektor Unila yang Terjaring OTT KPK Terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani. Berikut sekilas sosoknya.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani.
Dia menjadi salah satu pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Bandung dan Lampung.
Karomani terjaring OTT terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru lewat jalur mandiri.
Lalu siapakan Prof Karomani?
Berdasakan situs resmi Unila, unila.ac.id, Sabtu (20/8/2022), Karomani lahir di Pandeglang, 30 Desember 1961.
Disebutkan, Karomani kini berstatus Pembina Tk I (IV/b).
Baca juga: KPK Tangkap 7 Orang Terkait OTT Rektor Unila: Wakil Rektor dan 2 Dekan Turut Diamankan
Karomani diketahui menempuh pendidikan S1 di IKIP Bandung jurusan Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia.
Karomani lalu melanjutkan studi S2 di Universitas Padjajaran jurusan Ilmu Sosial.
Ia meneruskan studinya ke jenjang S3 pada universitas yang sama dengan mengambil jurusan Ilmu Komunikasi.

Jabatan fungsional yang pernah Karoman emban yakni Letkor, Asisten Ahli, Letkor Muda, Letkor Madya, Letkor Kepala, dan Guru Besar.
Baca juga: Jejak Rektor Unila yang Ditangkap KPK: Raih Penghargaan MURI Pengukuhan Profesor Terbanyak
Sebelum menjadi Rektor Unila, Karomani sempat menjadi Wakil Rektor bidang Kemahasiswaan dan Alumni pada periode 2016-2020.
Sebagai informasi, Karomani serta pihak-pihak lainnya yang diamankan pada OTT dini hari tadi sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Total ada tujuh pihak yang diamankan, termasuk Karomani dan pejabat Unila.
Baca juga: Jubir Unila Sebut Kabar Penangkapan Rektor Unila Hoaks: yang Pastinya Rektor Sedang di Lembang Jabar
Mereka diamankan terkait dugaan suap soal penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri.
Kini, mereka sedang dimintai keterangannya oleh tim dari KPK.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan pada OTT kali ini.
Status mereka akan diungkap lewat konferensi pers.