Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah Masa Pendaftaran, Bawaslu RI Masih Banyak Terima Aduan Terkait Sipol

Bawaslu mengatakan partai politik mengeluhkan beberapa hal terkait sipol

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Erik S
zoom-in Setelah Masa Pendaftaran, Bawaslu RI Masih Banyak Terima Aduan Terkait Sipol
Tribunnews/Mario Christian Sumampow
Ketua Badan pengaas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bajgja ditemui di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/8/2022). 

Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah masa pendaftaran partai politik (parpol) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) masih menerima banyak keluhan dari parpol terkait Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hingga saat ini masih dikaji oleh Bawaslu RI. 

Ketua Bawaslu Rahmat Bajgja mengatakan mengatakan ada beberapa hal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) yang dianggap menjadi kendala oleh parpol.

Baca juga: Bawaslu Masih Dapati Data Pemilih Bermasalah, Ini Dua Hal yang Ditemukan

“Ada tiga hal yang diberikan KPU kepada teman-teman (parpol) itu. Pertama melalui Sipol, data kepengurusan, keanggotaan. Kedua melalui ETL electronic transfer data, ketiga berkas fisik atau manual,” ujar Bagja, ditemui di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Sabtu (20/8/2022).

Hal tersebut yang disebut Bagja menjadi kendala bagi parpol sehingga proses pendaftaran yang mereka lakukan pun jadi terhambat.

“Nah, hal inilah yang diprotes oleh teman-teman parpol, bahwa pentransferannya dibagi-bagi di satu meja dan lain-lain, sehingga menghambat data dari teman-teman parpol. Ini yang kita pelajari juga,” tambahnya.

Diketahui beberapa parpol yang tidak lengkap berkasnya telah datang ke Bawaslu RI untuk mengadu beberapa waktu lalu. Adapun partai-partai yang telah datang seperti Partai Pandai, Partai Bhineka Bhineka Indonesia, Partai Berkarya, dan Partai Masyumi.

BERITA TERKAIT

Namun, aduan yang yang dibawa oleh parpol ini masih belum bisa ditentukan oleh Bawaslu RI apakah termasuk dalam ranah sengeket atau pelanggaran adminstrasi.

Baca juga: Kerja Sama dengan IFES Dikritik, Bawaslu RI Buka Suara

Sebab seperti diketahui untuk mengadukan sengeketa parpol yang tidak lengkap berkasnya harus membawa Berita Acara (BA) atau Surat keputusan (SK) ke Bawaslu RI. Namun, dari KPU RI hanya memberikan formulir pengembalian kepada parpol yang tidak lngkap berkasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas