Supir Diduga Mengantuk Jadi Penyebab Kecelakaan Mobil Hermanto Dardak di Tol Pemalang
Achmad Hermanto Dardak menjadi korban meninggal dalam kecelakaan lalu lints di jalan tol Pemalang-Batang, Sabtu dinihari, 20 Agustus 2022.
Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kecelakaan lalu lintas terjadi di KM 341+400 B ruas tol Pemalang-Batang pada pukul 03.25 WIB, Sabtu (20/8/2022), mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kecelakaan ini melibatkan dua kendaraan, yakni sebuah Kijang Innova nomor polisi B 2739 UFZ yang dikemudikan Angga Saputra (30th) dan truk Hino golongan III bermuatan tepung dengan nomor polisi K 1909 BH yang dikemudikan Siswoyo (31th).
Kecelakaan terjadi saat Kijang Innova melaju dari arah Semarang menuju Jakarta dengan kecepatan kurang lebih 100 km/jam di lajur 2 pada Km 341+400 B.
Karena diduga pengemudi Kijang Innova mengantuk, mobil yang dia kemudikan menabrak bagian belakang Truk Hino yang sedang melaju di depannya.
Posisi terakhir pasca kecelakaan, Kijang Innova menghadap ke selatan di antara lajur 1 dan lajur 2 di bahu jalan.
Pihak pengelola jalan tol PT Pemalang Batang Tol Road langsung melakukan pengamanan TKP dan identifikasi.
Baca juga: Orangtua Wagub Jatim Emil Dardak Meninggal dalam Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang
Petugas ambulance melakukan pemeriksaan terhadap korban, serta dilakukan evakuasi pada dua kendaraan dengan menggunakan derek, yang dibawa ke Pool Gerbang Tol Pekalongan sebagai barang bukti.
Pengemudi Innova mengalami luka ringan dan satu korban, atas nama Hermanto Dardak, meninggal dunia di TKP dan kemudian dilakukan penanganan lanjutan ke RS ARO Pekalongan.
Baca juga: Kecelakaan Hermanto Dardak di Tol Pemalang, Dipicu Sopir Mengantuk, Kecepatan 100 Km Per Jam
Saat ini, kelanjutan perkara telah diserahkan kepada Polda Jateng.
"PT PBTR turut prihatin atas kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu berhati-hati ketika berkendara, selalu perhatikan rambu-rambu lalu lintas dan informasi keselamatan berkendara pada papan VMS, serta memperhatikan kondisi masing-masing pengendara agar berhenti Rest Area apabila mengantuk," sebut PBTR dalam keterangan resminya, Sabtu (20/8/2022).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.