Rektor Unila Ditangkap, KPK Tetapkan Karomani Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru 2022
KPK menetapkan Rektor Unila Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila (Simanila).
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Miftah
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan, pihaknya telah menemukan bukti permulaan yang cukup dari penyelidikan yang dilakukan.
Lalu, KPK meningkatkan status perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka sebagai berikut, KRM (Karomani) Rektor Universitas Lampung periode 2020-2024," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK yang ditayangkan YouTube KPK RI, Minggu (21/8/2022).
Kemudian tersangka kedua, HY wakil rektor I bidang akademik Universitas Lampung, ketiga MB Ketua Senat Unila, dan AD pihak swasta.
Baca juga: Rektor hingga Wakil Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap PMB 2022, Barbuk Rp 3,8 M
Kronologi Rektor Unila Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK
Berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang diterima KPK terkait dugaan korupsi pada PMB di Unila 2022, Asep mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung, Bandung dan Bali pada Jumat (19/8/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
"Pihak yang ditangkap di Lampung adalah ML, HF, HY beserta dengan barang bukti uang tunai Rp 414,5 juta, slip setoran deposito sebesar Rp 800 juta."
"Dan kunci safe deposit box yang diduga berisi emas setara Rp 1,4 miliar," kata Asep.
Asep melanjutkan, pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT.
"Beserta barang bukti kartu ATM dan tabungan sebesar Rp 1,8 miliar, dan yang ditangkap di Bali adalah saudara AD," katanya.
Baca juga: Penampakan Rektor Unila yang Digiring dari Lantai 2 Gedung KPK: Diborgol dan Kenakan Rompi Oranye
Tersangka Ditahan di Rutan KPK
Untuk keperluan proses penyidikan, KPK melakukan upaya paksa penahanan kepada para tersangka.
"Untuk 20 hari kedepan (20 Agustus - 8 September 2022) di rutan KPK," ujarnya.
Rinciannya yakni, KRM di tahan di rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan HY, MB dan AD ditahan di rutan Pomdan Jaya Guntur.
"AD penahanannya terhitung mulai 21 Agustus, karena adanya perbedaan waktu pada saat penangkapan," jelasnya.
Baca juga: OTT Rektor Unila, KPK Amankan Sejumlah Uang dan Catatan Keuangan
Diduga Kantongi Lebih dari Rp 4,4 miliar
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron turut memberikan gambaran dugaan tindak korupsi.
Ghufron menjelaskan, Rektor Unila Karomani diduga aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).
"Memerintahkan HY selaku wakil rektor I bidang akademik dan Budi Sutomo selaku biro perencanaan dan hubungan masyarakat serta melibatkan MB selaku ketua senat."
"Untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus, maka dapat dibantu dengan persyaratan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang dikeluarkan pihak universitas," jelasnya.
Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan uang yang telah disepakati dengan pihak orang tua peserta yang dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur oleh Karomani.
"Terkait besaran nominal, uang yang disepakati antara Karomani diduga jumlahnya bervariasi sekitar Rp 100 juta hingga Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," bebernya.
Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus.
Kemudian AD selaku salah satu keluarga calon peserta menghubungi Karomani untuk bertemu.
"Dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani," jelasnya.
Atas perintah Karomani, Mualimin mengambil titipan uang senilai Rp 150 juta dari AD di salah satu tempat di Lampung.
"Seluruh uang yang dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan oleh KRM sebesar Rp 575 juta," ujarnya.
KPK juga menemukan adanya sejumlah uang diterima KRM dari Budi Sutomo dan MB yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan.
"Atas perintah KRM uang tersebut telah dialih bentuk menjadi tabungan, deposito, emas batangan dan juga masih tersimpan dalam bentuk uang tunai yang totalnya sekira Rp 4,4 miliar," jelasnya.
Ghufron mengatakan keempat tersangka disangkakan dengan pasal sebagai berikut:
- AD sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat 1A atau pasal 5 ayat 1B atau pasal 13 UU 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
- KRM, HY, dan MB selaku penerima disangkakan dengan pasal 12A atau 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU 20 tahun 2001 Tipikor juncto pasal 55 ayat 1.
(Tribunnews.com/Fajar/Yohanes Liestyo Poerwoto)