Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sejarah Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan, Diperingati Tanggal 22 Agustus

Sejarah Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan yang diperingati setiap tanggal 22 Agustus.

Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sejarah Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan, Diperingati Tanggal 22 Agustus
AFP
Demonstran memegang plakat selama protes diam di luar kuil ISKCON di Siliguri pada 17 Oktober 2021 terhadap kekerasan agama terhadap umat Hindu di Bangladesh - Sejarah hari korban tindak kekerasan berbasis agama atau keyakinan yang ditetapkan tanggal 22 Agustus. 

"Menekankan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berserikat adalah saling bergantung, saling terkait dan saling memperkuat,"

"Maka, penegakan atas hak-hak tersebut akan berperan penting dalam memerangi segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berbasis tentang agama atau kepercayaan." tulis majelis Umum PBB dalam resolusi 73/296

Berbagai hal itulah yang melatarbelakangi keputusan Majelis Umum PBB untuk menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati korban tindak kekerasan berbasis agama atau keyakinan

Majelis Umum PBB kemudian mengajak semua negara anggota, organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan dengan sistem dan organisasi internasional serta regional lainnya, juga masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah, individu dan sektor swasta untuk merayakan peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan dengan cara yang tepat. 

Terakhir, Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal untuk membawa resolusi 73/296 ini ke perhatian semua negara anggota, organisasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi masyarakat sipil agar mematuhi hal yang termaktub di dalam resolusi tentang Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan.

(Tribunnews.com/Nurkhasanah) 

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas