Sejarah Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan, Diperingati Tanggal 22 Agustus
Sejarah Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan yang diperingati setiap tanggal 22 Agustus.
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan atau yang biasa disebut Hari Korban Diskriminasi Agama Sedunia diperingati setiap tanggal 22 Agustus.
Penetapan hari internasional untuk memperingati Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan ini sebagaimana tertulis dalam Resolusi 73/296 Manjelis Umum PBB.
Majelis Umum PBB memutuskan penetapan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan itu pada 29 Mei 2019.
Hari internasional untuk memperingati korban tindak kekerasan berbasis agama atau keyakinan ini dalam bahasa inggris disebut sebagai International Day Commemorating the Victims of Acts of Violence Based on Religion or Belief.
Tujuan penetapan peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan ini adalah untuk mengakui pentingnya memberikan penghormatan kepada korban tindak kekerasan berbasis tentang agama atau kepercayaan dan anggota keluarganya.
Penghormatan yang dimaksud yakni melalui dukungan serta bantuan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Berita Foto : Ribuan Biksu di Korsel Protes Diskriminasi Agama
Resolusi 73/296 Majelis Umum PBB ini menyebutkan bahwa negara memiliki tanggung jawab utama untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia, termasuk hak asasi orang-orang dalam kelompok minoritas agama, juga hak mereka untuk menjalankan agama atau kepercayaannya secara bebas,
Majelis Umum juga menegaskan peran positif pelaksanaan hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi serta penghormatan penuh atas kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dapat berperan dalam memperkuat demokrasi dan memerangi agama intoleransi.
Lebih lanjut, PBB menegaskan bahwa pelaksanaan hak atas kebebasan ekspresi disertai dengan tugas dan tanggung jawab khusus, sesuai dengan Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Resolusi 73/296 menyatakan bahwa negara, organisasi regional, lembaga hak asasi manusia nasional, organisasi non-pemerintah, badan keagamaan, media dan masyarakat sipil masyarakat secara keseluruhan memiliki peran penting dalam mempromosikan toleransi dan rasa hormat pada keragaman agama dan budaya.
Hal ini dalam rangka memajukan dan melindungi hak asasi manusia universal, termasuk kebebasan beragama atau berkeyakinan.
Selanjutnya, Majelis Umum PBB menyebut negara anggota dan komunitas global sangat menentang kekerasan, tindakan penargetan terorisme individu, serta orang-orang dalam kelompok minoritas agama yang dilakukan atas dasar atau mengatasnamakan suatu agama atau kepercayaan.
Selain itu, juga sangat menyesalkan semua tindakan kekerasan terhadap orang atas dasar agama atau kepercayaan, serta setiap tindakan yang ditujukan terhadap rumah, bisnis, properti, sekolah, pusat budaya atau tempat ibadah.
Sangat menyayangkan semua serangan di tempat-tempat keagamaan, situs-situs dan kuil-kuil yang melanggar hukum internasional.
Baca juga: Menteri PPPA Bintang Puspayoga: Tokoh Agama Berperan Cegah Kekerasan di Pesantren
"Menekankan bahwa kebebasan beragama atau berkeyakinan, kebebasan berpendapat dan berekspresi, hak untuk berkumpul secara damai dan hak atas kebebasan berserikat adalah saling bergantung, saling terkait dan saling memperkuat,"
"Maka, penegakan atas hak-hak tersebut akan berperan penting dalam memerangi segala bentuk intoleransi dan diskriminasi berbasis tentang agama atau kepercayaan." tulis majelis Umum PBB dalam resolusi 73/296.
Berbagai hal itulah yang melatarbelakangi keputusan Majelis Umum PBB untuk menetapkan tanggal 22 Agustus sebagai hari internasional untuk memperingati korban tindak kekerasan berbasis agama atau keyakinan.
Majelis Umum PBB kemudian mengajak semua negara anggota, organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang relevan dengan sistem dan organisasi internasional serta regional lainnya, juga masyarakat sipil, termasuk organisasi non-pemerintah, individu dan sektor swasta untuk merayakan peringatan Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan dengan cara yang tepat.
Terakhir, Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal untuk membawa resolusi 73/296 ini ke perhatian semua negara anggota, organisasi sistem Perserikatan Bangsa-Bangsa dan organisasi masyarakat sipil agar mematuhi hal yang termaktub di dalam resolusi tentang Hari Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama atau Keyakinan.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)