Bagaimana Ferdy Sambo Merancang Skenario Obstruction of Justice? Simak Penjelasan Ketua Komnas HAM
Seperti inilah Ferdy Sambo merancang obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Sebelumnya sudah 18 polisi masuk tempat khusus. Tapi berkurang menjadi 15 orang, setelah 3 lainnya ditetapkan tersangka dan ditahan, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, dan Bripka RR.
Tempo hari Timsus Polri merinci dari 15 orang di tempat khusus, 6 di antaranya diduga melakukan tindak pidana, tak sekadar melanggar kode etik.
"Terdapat 6 orang yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice atau menghalangi penyidikan," kata Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).
Keenam anggota tersebut dinas di Div Propam Polri, termasuk Ferdy Sambo, dan telah ditahan di tempat khusus. Mereka bakal segera diusut secara pidana oleh penyidik Timus Polri.
"Kalau untuk FS tentu sudah. Kelima yang sudah dipatsuskan ini dalam waktu dekat akan kita limpahkan ke penyidik," ucap Agung.
5 Anak Buah Ferdy Sambo
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Asep Edi Suheri menambahkan, dalam perkara menghilangkan, memindahkan, serta mentransmisikan secara elektronik sehingga tidak bekerja sebagaimana mestinya, sudah 16 diperiksa dan tidak menutup kemungkinan berkembang.
Para saksi ini dibagi menjadi 5 klaster.
Baca juga: Dua Pengakuan Penting Irjen Ferdy Sambo Diungkap Ketua Komnas HAM, Termasuk Akui Tembak Brigadir J?
Pertama, saksi dari warga Kompleks Polri, Duren Tiga, yang sudah diperiksa adalah SN, M dan AZ.
Klaster kedua adalah yang melakukan pergantian DVR CCTV. Empat orang yang diperiksa adalah AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AL.
Klaster ketiga yang memindahkan transmisi dan merusak, yaitu Kompol BW, Kompol CP dan AKBP AR.
"Klaster keempat yang menyuruh melakukan, baik itu memindahkan, dan perbuatan lainnya yaitu Irjen FS, Brigjen HK dan AKBP AN," ucap Asep.
Sementara klaster terakhir ada 4 orang yang diperiksa, yakni AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, dan Bripka DR.
Barang bukti yang sudah disita penyidik Siber sampai saat ini ada 4 buah: hard disc eksternal merek WD, tablet Microsoft surface, DVR CCTV di Kompleks Asrama Polri Duren Tiga, dan laptop merek DELL milik Kompol BW.