Bagaimana Ferdy Sambo Merancang Skenario Obstruction of Justice? Simak Penjelasan Ketua Komnas HAM
Seperti inilah Ferdy Sambo merancang obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan tewasnya Brigadir J.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Pasal yang dipersangkakan keenam orang ini, yaitu Pasal 32 dan Pasal 33 UU ITE dan juga Pasal 221 serta Pasal 223 KUHP dan juga Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. "Ini ancamannya lumayan tinggi," terang Asep.
Diketahui, enam orang yang dimaksud melakukan obstruction of justice, di antaranya Ferdy Sambo eks Kadiv Propam, Brigjen Hendra Kurniawan eks Karo Paminal Div Propam Polri.
Lalu Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Sisa dua lainnya adalah Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Sosok jenderal yang bikin Bharada E buka mulut
Setelah bungkam, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mau membuka tabir terkait kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Salah satunya yang cukup mengejutkan adalah Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir J sebanyak dua kali.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan ada dugaan Irjen Ferdy Sambo turut menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J saat insiden berdarah di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ini diungkap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E saat diperiksa Komnas HAM.
"Ketika kami memeriksa Richard dia mengakui bahwa Pak FS melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan seperti dilihat Tribunnews dalam kanal Youtube Narasi Newsroom, Sabtu (20/8/2022).
Namun di balik itu semua, seorang Jenderal bintang tiga ternyata ikut berperan membuat Bharada E buka suara.
Terungkap Komjen Ahmad Dofiri jadi sosok berjasa yang berhasil membuat Bharada E mengungkap skenario palsu Ferdy Sambo atas penembakan Brigadir J.
Ahmad Dofiri saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kabaintelkam Polri).
Ia masuk salah satu anggota tim khusus yang dibentuk Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus tersebut.