Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI

Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dimakzulkan dari Pimpinan MPR RI, Fadel Muhammad Gandeng Elza Syarief Cs Gugat DPD RI
Istimewa
Senator asal Gorontalo, Fadel Muhammad (70 tahun) dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022). Tak terima dengan keputusan itu, Fadel Muhammad telah menunjuk pengacara kondang, Elza Syarief, untuk mendampinginya menggugat DPD RI. 

5. M. Oryzha Al Ghazali, S.H., M.Kn.

6. Septic Jatmiko Prabowo Putra, S.H.

7. Dani Septian Nugroho, S.H.

Baca juga: Wakil Ketua MPR RI Fadel Muhammad: Pidato Ketua MPR RI Terkait PPHN Sudah Benar

8. Agung M.Akbar Gunawan, S.H.

9. Dwi Nofiyanti, S.M., Anziif (Assoc). CIP. S.H.

Seperti diketahui Fadel Muhammad dimakzulkan sebagai Wakil Ketua MPR-RI, Kamis (18/8/2022).

"Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," kata Fadel kepada Tribun, Jumat (19/8/2022).

Berita Rekomendasi

Fadel mengaku tengah mempersiapkan gugatan hukum, bersama tim hukumnya.

Mantan Gubernur I Gorontalo ini digantikan yuniornya di HMI, Tamsil Linrung (61), senator DPD dari Sulawesi Selatan.

Penggantian Fadel diputuskan dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 yang dipimpin Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Fadel, politisi Golkar kelahiran Ternate, adalah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dari unsur Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Dalam sidang menolak atas mosi tidak percaya tersebut, Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.

Fadel Muhammad menyebut pencopotan dari posisi Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) inkonstitusional atau tidak sesuai konstitusi.

Untuk itu, mantan gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas